Akurat

Ekonomi Sirkular Dinilai Mampu Pangkas Emisi GRK hingga 49 Persen

Hefriday | 24 Desember 2025, 07:50 WIB
Ekonomi Sirkular Dinilai Mampu Pangkas Emisi GRK hingga 49 Persen

AKURAT.CO Pemerintah menilai penerapan ekonomi sirkular menjadi salah satu solusi strategis untuk menekan emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus mengatasi persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan.

Model ekonomi ini dinilai mampu mengurangi emisi GRK hingga 40–49% apabila diterapkan secara konsisten dan terintegrasi.

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Leonardo AA Teguh Sambodo mengatakan, ekonomi sirkular menempatkan efisiensi sumber daya sebagai modal utama pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Bappenas Dorong Alumni IPB Perkuat Hulu Pangan MBG

Menurut Teguh, ekonomi sirkular tidak hanya berbicara soal pengelolaan sampah di hilir, tetapi dimulai sejak tahap perancangan produk. Mulai dari desain, proses produksi, konsumsi, hingga pengelolaan sisa konsumsi, seluruh tahapan diarahkan agar material dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke dalam rantai nilai ekonomi.

“Ekonomi sirkular merupakan modal ekonomi yang meminimalkan penggunaan sumber daya sejak awal, sejak desain produk, sampai kemudian kita menggunakannya, sampai kemudian kita kembali menggunakannya lagi atau mengelolanya dengan baik,” ujar Teguh dalam agenda Talkshow Kolaborasi untuk Negeri: Harmonisasi Regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan ANTARA (LPA) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dirinys mengungkapkan, tanpa perubahan kebijakan yang signifikan, Indonesia diproyeksikan menghadapi lonjakan timbulan sampah domestik yang mencapai lebih dari 82 juta ton per tahun.

Proyeksi tersebut terjadi apabila pengelolaan sampah masih dilakukan dengan pendekatan business as usual.

Kondisi tersebut berpotensi memperparah krisis lingkungan, terutama pada kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah.

Teguh menyebut, jika tidak ada intervensi yang bersifat radikal, sebagian besar TPA diperkirakan akan mencapai kapasitas penuh pada 2028.

Baca Juga: Kebut Pembangunan di Papua, Bappenas Luncurkan RAPPP 2025-2029

Dalam konteks itu, ekonomi sirkular dinilai menjadi pilihan kebijakan yang tidak terelakkan. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan volume sampah, memperpanjang usia pakai produk, serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku baru yang diambil langsung dari alam.

Salah satu instrumen kunci dalam penerapan ekonomi sirkular adalah Extended Producer Responsibility (EPR). Prinsip ini menegaskan bahwa produsen bertanggung jawab atas produk dan kemasannya hingga masa akhir pakai, termasuk pengelolaan dampak lingkungannya.

Melalui EPR, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat, melainkan dialihkan kepada produsen yang memiliki kendali penuh terhadap desain dan material produk. Kebijakan ini mendorong transformasi industri agar lebih ramah lingkungan.

Selain itu, EPR juga menuntut peningkatan literasi konsumen. Masyarakat didorong untuk lebih sadar dalam mengonsumsi produk serta berpartisipasi aktif dalam sistem pemilahan dan pengembalian kemasan pascakonsumsi.

Teguh menjelaskan, melalui skema EPR, produsen diharapkan berinovasi menciptakan kemasan yang lebih mudah didaur ulang serta mengurangi penggunaan virgin material atau bahan baku baru yang berasal langsung dari sumber daya alam.

“Pemerintah sendiri menempatkan EPR dalam program prioritas ekosistem ekonomi sirkular, baik dalam rencana pembangunan jangka panjang 2025–2045 maupun rencana pembangunan jangka menengah 2025–2029,” kata Teguh.

Dengan penguatan regulasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, pemerintah optimistis ekonomi sirkular dan EPR dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, sekaligus menekan emisi dan krisis sampah yang kian mendesak di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi