Akurat

Sederhanakan Distribusi MinyaKita, Kemendag Revisi Permendag 18/2024

Hefriday | 23 Oktober 2025, 16:35 WIB
Sederhanakan Distribusi MinyaKita, Kemendag Revisi Permendag 18/2024

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat rampung pada tahun ini.

Revisi tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola, memperlancar distribusi, dan memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang wajar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan bahwa proses revisi sudah berjalan di tingkat internal dan diharapkan segera tuntas dalam waktu dekat.

“Iya, tahun ini. Tak lama lagi (selesai revisi),” ujar Iqbal saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Iqbal menjelaskan, substansi revisi tidak hanya berfokus pada harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, tetapi juga menyentuh aspek penting lain, yakni pola pendistribusian.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Kg

Menurutnya, perubahan tata distribusi diperlukan untuk mengurangi rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang dan menimbulkan selisih harga di tingkat konsumen.

“Revisi ini bukan hanya tentang HET. Kita juga evaluasi sistem distribusinya agar lebih efisien. Bisa saja HET berubah, bisa saja tidak. Yang jelas akan ada penyempurnaan di aturan tersebut,” kata Iqbal.

Kemendag berencana melibatkan berbagai pihak eksternal dalam pembahasan revisi tersebut. Iqbal menargetkan, proses diskusi bersama stakeholder terkait, seperti produsen, distributor, BUMN pangan, dan asosiasi pedagang, akan dilakukan paling lambat dalam dua pekan ke depan.

“Paling lambat dua minggu lagi atau minggu depan kami akan undang eksternal untuk memberikan masukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga telah memberikan gambaran mengenai arah perubahan dalam Permendag 18/2024.

Salah satu poin utama yang akan disempurnakan adalah mekanisme distribusi program MinyaKita, minyak goreng rakyat yang dijual dengan harga terjangkau sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Dalam aturan lama, pendistribusian MinyaKita dilakukan melalui produsen, distributor 1 (D1), distributor 2 (D2), hingga pengecer. Skema ini dinilai terlalu panjang dan menyebabkan harga minyak goreng naik ketika sampai ke tangan konsumen.

Revisi baru dirancang untuk memangkas jalur distribusi tersebut agar harga lebih efisien dan pasokan lebih cepat sampai ke masyarakat.

Sebagai bagian dari perubahan kebijakan, pemerintah berencana menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan, seperti Perum Bulog dan ID FOOD, untuk mengambil peran langsung dalam penyaluran MinyaKita.

“Nanti, Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke koperasi merah putih. Yang pasti, rakyat bisa beli MinyaKita dengan harga HET,” ujar Mendag Budi Santoso.

Selain melibatkan BUMN, Kemendag juga akan memperluas akses distribusi melalui koperasi desa atau kelurahan merah putih (KDMP).

Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat di berbagai wilayah, terutama di daerah terpencil, untuk mendapatkan MinyaKita dengan harga resmi.

Pemerintah menilai koperasi memiliki jangkauan dan kepercayaan yang kuat di tingkat akar rumput.

Upaya revisi Permendag 18/2024 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng, terutama menjelang akhir tahun ketika konsumsi biasanya meningkat.

Dengan penyederhanaan jalur distribusi dan penguatan peran BUMN, pemerintah berharap harga MinyaKita tetap terkendali dan mudah diakses masyarakat di seluruh Indonesia.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, Kemendag menegaskan bahwa tujuan utama revisi bukan hanya menstabilkan harga, tetapi juga meningkatkan efisiensi tata niaga minyak goreng.

“Intinya, bagaimana rakyat bisa mendapatkan MinyaKita dengan mudah dan harga tetap sesuai ketentuan. Itu yang ingin kami capai,” tukas Iqbal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa