Akurat

Turunkan Harga Pupuk Subsidi hingga 20 Persen, Mentan Janji Tindak Tegas Distributor Nakal

Hefriday | 22 Oktober 2025, 21:51 WIB
Turunkan Harga Pupuk Subsidi hingga 20 Persen, Mentan Janji Tindak Tegas Distributor Nakal

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menindak tegas distributor dan pengecer pupuk yang menjual di atas harga resmi pemerintah.

Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan langsung diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Peringatan keras tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025), bertepatan dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20%.
 
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran.
 
Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat dan petani yang menemukan pelanggaran harga pupuk. 
 
 
Aduan dapat disampaikan melalui nomor 0823 1110 9690, yang akan ditindaklanjuti secara cepat oleh tim pengawasan.
 
“Kami ingin semua pihak mengawasi bersama. Bila ada pelanggaran, laporkan. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” ujar Amran.
 
Amran menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian, yang selama ini kerap merugikan petani kecil.
 
“Presiden selalu mengingatkan, hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini soal hajat hidup orang banyak. Kita tidak boleh lagi biarkan petani menderita karena ulah segelintir orang,” kata Amran.
 
Pemerintah secara resmi menetapkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20%, berlaku mulai 22 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
 
Amran menegaskan, kebijakan penurunan harga ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan dengan cara meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional dan memperbaiki tata kelola distribusi. 
 
“Kami lakukan efisiensi di semua lini, termasuk logistik dan produksi, sehingga harga bisa turun tanpa menambah beban anggaran,” jelasnya.
 
Adapun rincian harga baru pupuk bersubsidi meliputi, Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.
 
NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
 
ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram. Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
 
Menurut Amran, penurunan harga pupuk ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau dan distribusi yang merata.
 
“Bapak Presiden memerintahkan agar pupuk harus tersedia, harga harus turun, dan tidak boleh ada permainan di lapangan. Ini perintah langsung, dan kami pastikan dilaksanakan,” kata Amran.
 
Dirinya menambahkan, pemerintah juga tengah memperkuat sistem digitalisasi distribusi pupuk agar penyalurannya lebih transparan dan mudah dipantau. Sistem ini memungkinkan pengawasan harga dan stok dilakukan secara real-time di tingkat daerah.
 
Dengan langkah tersebut, Amran berharap ke depan tidak ada lagi kasus kelangkaan pupuk atau permainan harga di tingkat pengecer. 
 
“Kita ingin memastikan setiap petani Indonesia mendapatkan pupuk sesuai harga resmi dan dalam jumlah yang cukup. Petani harus sejahtera, bukan jadi korban,” ujarnya.
 
Mentan juga mengajak seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. 
 
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar pupuk sampai ke tangan petani dengan harga yang benar,” tukas Amran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa