Oleh Rakyat, Untuk Rakyat, Dari Sumur Minyak Rakyat

AKURAT.CO Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat, kata-kata yang tidak asing dalam telinga masyarakat dikarenakan Indonesia merupakan negara demokarsi.
Kalimat Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat merupakan sebuah diksi untuk menafsirkan perkataan Presiden Amerika Serikat ke-16 Abraham Lincoln tentang definisi sebuah negara yang berpedoman pada demokarsi.
Lincoln beranggapan dalam sebuah negara demokrasi pemegang kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Sehingga sejahtera atau tidaknya suatu peradaban berada ditangan rakyat itu sendiri.
Sumur Minyak Rakyat Untuk Rakyat
Definisi Lincoln tentang demokrasi kembali ditafsirkan oleh pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) namun pada sektor minyak gas (migas).
Dimana, ESDM mengeluarkan peraturan yang didalamnya ingin merubah sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara ilegal untuk segera dilegalkan.
Baca Juga: Wagub Cik Ujang Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah
Sumur ini akan dikelola oleh masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga, hasil dari sumur tersebut bisa menjadi pemasukan bagi masyarakat sekitar.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan catatan Akurat.co, sampai dengan 9 Oktober 2025 Kementerian ESDM sudah menginventarisasi sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat yang siap dilegalkan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan besar untuk melegalkan dan mengoptimalkan pengelolaan sumur minyak rakyat di berbagai daerah diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini, kata Bahlil sebagai terobosan pro-rakyat pertama sejak era reformasi untuk mencapai swasembada energi di Tanah Air.
Baca Juga: Pembinaan BUMD dan Koperasi Untuk Kelola Sumur Rakyat Sudah Tepat Sasaran
“Bapak ibu semua ini (sumur minyak rakyat) adalah terbosan dari Bapak Presiden yang memperintahkan kepada saya dalam hitungan kami saya tidak tahu kalau pasca reformasi itu belum pernah ada kebijakan ini,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).
Bahlil menegaskan, kebijakan ini lahir dari arahan Presiden agar potensi energi rakyat yang selama ini dikelola secara informal dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.
Bahkan, kata Bahlil inisiatif ini juga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat ekonomi daerah melalui keterlibatan Usaha Menengah (UMKM) dalam rantai usaha migas.
“Dan ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup signifikan. Saya juga sampaikan bahwa pikiran ini datang juga dari menteri UMKM. Untuk meminta agar UMKM itu dilibatkan,” ujar Bahlil.
Meski BUMD sampai UMKM berpotensi mengelola sumur minyak rakyat, Bahlil menegaskan BUMD hingga UMKM yang ingin mengelola sumur rakyat dipilih berdasarkan rekomendasi oleh Kepala Daerah, Bupati, dan Gubernur.
Baca Juga: Wamen ESDM Sebut Sumur Rakyat Sumsel Berpotensi Gandeng Pertamina
Bahlil menyampaikan sejauh ini sejumlah daerah telah mengajukan rekomendasi pengelola. Namun, pemerintah pusat tetap akan melakukan verifikasi kelayakan untuk memastikan pengelolaan dilakukan oleh pihak yang memenuhi standar teknis dan administratif.
“Bahkan diajukan bukan satu atau dua, beberapa. Tetapi dalam aturan main kan ada. Nanti kita verifikasi yang memenuhi syarat,” tegas Bahlil.
Adapun, berdasarkan data Kementerian UMKM, sampai akhir 2024 tercatat ada sekitar 59,5 juta unit UMKM yang berada di Tanah Air. Angka ini terdiri dari 30,1 juta UMKM Non Pertanian dan Perikanan dan 29,3 juta UMKM Pertanian dan Perikanan.
Namun, dari jumlah UMKM Non Pertanian dan Perikanan melebihi jumlah sumur yang saat ini sudah didata oleh Kementerian ESDM yaitu sebanyak 45.000.
Melihat adanya defisit tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan bahwa pelibatan UMKM dalam program ini difokuskan pada kategori usaha menengah, bukan mikro.
Menurutnya, usaha menengah yang akan dilibatkan merupakan pelaku yang memiliki kapasitas operasional dan finansial memadai, serta direkomendasikan oleh pemerintah daerah.
“Jadi saya meluruskan karena ada persepsi di mata publik seakan-akan kalau UMKM itu identik semuanya itu hanya mikro. Mikro itu ya rata-rata pedagang kaki lima ataupun yang omsetnya di bawah 1 miliar. Yang diberikan kesempatan ini adalah usaha menengah,” tutur Maman.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya Kementerian UMKM, kata Maman akan berperan dalam pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha menengah yang terlibat, untuk memastikan keberlanjutan ekonomi lokal dan peningkatan kapasitas usaha.
“Kami hanya dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah. Saya pikir itu,” pungkasnya.
Pertamina Siap Ambil Bagian
Dengan dikelolanya sumur minyak rakyat oleh BUMD hingga UMKM akan membuat perekonomian di daerah tersebut kembali meningkat.
Namun, terdapat sisi yang menghantui BUMD dan lainnya terkait dengan penjualan hasil produksi dari sumur yang mereka kelola.
Maka dari itu, PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh dan akan menyerap hasil minyak dari sumur minyak rakyat.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan bahwa pihaknya siap berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan teknis, tata kelola, dan pendampingan di lapangan.
Simon menuturkan, Pertamina juga siap menindaklanjuti berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain, termasuk upaya percepatan mekanisme pembayaran serta penyesuaian harga sesuai regulasi.
Adapun, Pertamina sebagai kontraktor migas akan berperan sebagai pendamping teknis sekaligus pembeli hasil produksi.
Harga minyak dari sumur rakyat akan dibeli dengan kisaran 80% dari Indonesian Crude Price (ICP), untuk memberikan kepastian pasar dan pendapatan bagi masyarakat.
“Dan tentunya harapan-harapan tadi sudah disampaikan oleh para pimpinan daerah termasuk nanti mungkin ada solusi agar pembayarannya lebih cepat dan untuk harga juga kita menyampaikan sudah sesuai ketentuan yaitu 80% dari ICP,” ungkap Simon.
Pemerintah Daerah Perketat Rekomendasi
Setelah masalah harga jual teratasi, dijadikannya Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur sebagai pemberi rekomendasi bagi BUMD hingga UMKM yang ingin mengelola sumur minyak rakyat perlu menjadi perhatian.
Hal ini berkaca dari beberapa kasus soa pemberian izin pada pertambangan di beberapa daerah. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan anak dari mantan Gubernur Kalimantan Timur terkait dugaan suap izin tambang.
Dengan maraknya kasus suap di sektor pertambangan, Pemerintah Provinsi Jambi memastikan akan memperketat mekanisme pemberian rekomendasi bagi BUMD hingga UMKM yang ingin mengelola sumur ini.
Baca Juga: SKK Migas Sebut Potensi Produksi 100.000 Barel Minyak per Hari dari Sumur Rakyat
Gubernur Jambi, Al Haris meyebut, selain memperketat proses verifikasi, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Sehingga, setiap koperasi, BUMD, atau UMKM yang mengajukan pengelolaan sumur minyak rakyat akan diseleksi secara ketat, termasuk dalam aspek teknis dan legalitasnya.
“Nah, artinya jumlahnya sudah ada dari Pak Menteri sudah ditetapkan tadi jumlahnya berapa. Kita awasi lagi jumlahnya nanti. Jadi, kalau misalnya ada abal-abal, kita blacklist. Yang pasti yang akan muncul adalah yang benar dan ada, pelakunya ada, izinnya nanti ada,” tutur Haris.
Perlu Adanya Pengawasan Ketat
Lebih lanjut, dari pandangan ekonom dan praktisi kebijakan pemerintah untuk melegalkan dan mengoptimalkan pengelolaan sumur minyak rakyat dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat ekonomi daerah dan memperluas manfaat energi bagi masyarakat.
Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan keselamatan kerja, transparansi, dan kesiapan kelembagaan pengelola.
Praktisi migas Hadi Ismoyo menilai legalisasi ribuan sumur tua akan berdampak besar terhadap pergerakan ekonomi di daerah. Dengan kegiatan eksploitasi yang masif dan teratur, ekonomi sirkular di sekitar wilayah penghasil minyak diyakini akan tumbuh signifikan.
Namun, Hadi mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek keselamatan operasi (HSE Operations) dalam implementasinya.
“Pemerintah melalui SKK dan Ditjen Migas harus melakukan pengawasan yg ketat terkait HSE Operations. Agar tidak terulang terjadinya ledakan sumur tua dan atau sumur rakyat di Blora dan Sumatera Selatan,” kata Hadi saat dihubungi Akurat.co.
Hadi menambahkan BUMD maupun koperasi yang akan mengelola sumur minyak rakyat harus memiliki kapasitas organisasi dan kepatuhan regulasi yang memadai.
“Bagi BUMD atau Koperasi yang mendapat mandat harus mematuhi semua regulasi yang ada termasuk dan tidak terbatas pada organisation capability dan HSE Prosedure,” tambahnya.
Sementara itu, ekonom dari Core Indonesia Ishak Razak menilai legalisasi sumur minyak rakyat adalah langkah strategis untuk memastikan hasil sumber daya alam benar-benar dinikmati rakyat, bukan hanya segelintir kelompok yang selama ini mengelola secara informal.
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Namun, pemerintah perlu memastikan harga jual minyak yang diserap oleh Pertamina atau kontraktor kerja sama (KKKS) tidak merugikan produsen.
“Selain itu perlu adanya transparansi dalam prosesnya hingga benefit sharingnya bagi masyarakat jelas dan dapat diawasi. Hal lainnya adalah penegakkan standar lingkungan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










