Akurat

Bahlil: BUMD Hingga Koperasi Harus Lolos Verifikasi untuk Kelola Sumur Minyak Rakyat

Yosi Winosa | 10 Oktober 2025, 08:18 WIB
Bahlil: BUMD Hingga Koperasi Harus Lolos Verifikasi untuk Kelola Sumur Minyak Rakyat

AKURAT.CO Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga koperasi yang ingin mengelola sumur minyak bakal diverifikasi dengan ketat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan BUMD, UMKM, hingga koperasi yang ingin mengelola sumur rakyat dipilih berdasarkan rekomendasi oleh Kepala Daerah, Bupati, dan Gubernur.

“Pertama adalah, sekali lagi saya ulangi, kooperasi UMKM BUMD itu direkomendasikan oleh Kepala Daerah, Bupati, dan Gubernur,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (9/10/2025).

Bahlil menambahkan sejauh ini sejumlah daerah telah mengajukan rekomendasi pengelola. Namun, pemerintah pusat tetap akan melakukan verifikasi kelayakan untuk memastikan pengelolaan dilakukan oleh pihak yang memenuhi standar teknis dan administratif.

“Bahkan diajukan bukan satu atau dua, beberapa. Tetapi dalam aturan main kan ada. Nanti kita verifikasi yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Baca Juga: Bahlil Godok Aturan BBM Campuran Etanol 10% 

Terkait dengan kemampuan Bupati sampai Gubernur dalam merekomendasikan BUMD atau koperasi yang akan mengelola sumur rakyat. Bahlil melihat seluruh kepala daerah memiliki pemahaman paling baik terhadap kondisi dan kapasitas masyarakat di wilayahnya.

Maka dari itu, Bahlil melanjut sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program legalisasi sumur rakyat ini dapat berjalan efektif, adil, dan berkelanjutan.

“Saya percaya Gubernur sama Bupati. Tidak mungkin merekomendasikan sesuatu yang tidak mampu. Yang tahu daerah adalah kepala daerah,” tegas Bahlil.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menegaskan bahwa pelibatan UMKM dalam program ini difokuskan pada kategori usaha menengah, bukan mikro.

Menurutnya, usaha menengah yang akan dilibatkan merupakan pelaku yang memiliki kapasitas operasional dan finansial memadai, serta direkomendasikan oleh pemerintah daerah.

“Jadi saya meluruskan karena ada persepsi di mata publik seakan-akan kalau UMKM itu identik semuanya itu hanya mikro. Mikro itu ya rata-rata pedagang kaki lima ataupun yang omsetnya di bawah 1 miliar. Yang diberikan kesempatan ini adalah usaha menengah,” tutur Maman.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya Kementerian UMKM, kata Maman akan berperan dalam pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha menengah yang terlibat, untuk memastikan keberlanjutan ekonomi lokal dan peningkatan kapasitas usaha.

“Kami hanya dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah. Saya pikir itu,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.