Proses Evakuasi 7 Penambang Freeport Terus Dilakukan, ESDM: 5 WNI dan 2 WNA

AKURAT.CO Kementerian Energi dam Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut evakuasi penembang terjebak di tambang bawah tanah milik PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berlangsung. Dari tujuh penambang, dua diantaranya adalah warga negara asing (WNA).
Adapun, ketujuh penambang terjebak dikarenakan insiden longsor terjadi di area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave, Papua.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan pihaknha masih melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan tujuh penambang yang terjebak.
“Ya masih proses, masih dicari ininya, 7 pekerjanya,” kata Tri saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Senin (15/9/2025).
Tri menjelaskan, dari tujuh penambang yang terjadi dua diantaranya adalah WNA dari dua negara yaitu Chile dan Afrika Selatan.
Baca Juga: ESDM Kirim Tim ke Papua Usai Insiden Longsor di Tambang Freeport
Dirinya menambahkan, pihaknya sudah membuka komunikasi dengan kedutaan kedua negara tersebut terkait dengan pekerja yang terjebak di tambang PTFI.
“Ada WNA. 1 Chile, 1 Afrika Selatan, yang 5 Indonesia. Tapi udah untuk komunikasi sama kedutaan masing-masing sudah,” ujar Tri.
Adapun, pada Senin malam, 8 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, terjadi aliran material basah dalam jumlah besar di area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave, Papua.
Peristiwa ini mengakibatkan tertutupnya akses ke sejumlah area tambang serta membatasi jalur evakuasi bagi tujuh pekerja kontraktor.
Lokasi para pekerja yang terjebak telah teridentifikasi, dan mereka diyakini dalam kondisi aman. Saat ini, tim di lapangan fokus melakukan pembersihan akses untuk membuka jalur evakuasi secepat dan seaman mungkin.
Selain itu, kebutuhan logistik bagi pekerja yang terdampak turut disalurkan secara berkelanjutan.
Operasi tambang Grasberg sementara dihentikan untuk memprioritaskan penanganan insiden dan evakuasi pekerja. Pihak perusahaan memastikan bahwa seluruh pekerja lainnya berada dalam kondisi aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









