Akurat

Pertamina Bantah Monopoli di Tengah Kelangkaan BBM Swasta

Andi Syafriadi | 11 September 2025, 17:00 WIB
Pertamina Bantah Monopoli di Tengah Kelangkaan BBM Swasta

AKURAT.CO PT Pertamina (Persero) membantah adanya monopoli yang terjadi ditengah kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang menimpa SPBU swasta.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengatakan bahwa terkait dengan kelangkaan pasokan BBM pihaknya sudah melalukan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga badan usaha swasta.

“Kemarin masih dalam tahap pembicaraan. Kemarin oleh Kementerian ESDM untuk tentunya berkomunikasi antara badan usaha SPBU swasta dengan Pertamina,” kata Simon saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: ESDM: Pengadaan Tambahan BBM SPBU Swasta Satu Pintu Lewat Pertamina

Maka dari itu, Simon membantah adanya monopoli yang terjadi ditengah kelangkaan pasokan BBM yang menimpa SPBU swasta.

“Kalau kita melihat sebenarnya begini ya, apalagi ada yang sempat seolah-olah ada monopoli. Tidak, tidak ada sama sekali monopoli,” ujarnya.

Lebih lanjut, Simon menyebut alokasi kuota impor yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diberikan sesuai kebutuhan masing-masing badan usaha.

Dirinya menambahkan, alokasi impor bagi badan usaha swasta pun telah diberikan sesuai permintaan, tidak hanya untuk Pertamina.

“Tentunya kalau kita lihat juga, kita cek saat ini untuk yang swasta itu alokasinya juga sudah sesuai dengan permintaan. Begitu juga Pertamina,” ucap Simon.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi belakangan sejak akhir Agustus 2025.

Baca Juga: BP-AKR Buka Peluang Beli BBM dari Kilang Pertamina

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar yang terjadi sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta.

Untuk itu KPPU telah mulai mengundang berbagai pihak terkait, dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat.

“Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat,” kata Fanshurullah dalam keterangannya dikutip, Rabu (10/9/2025).

Diberitakan, sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR mengalami kelangkaan stok BBM lebih dari satu pekan. Berbagai penyebab sempat diurai, seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi menjadi sorotan.

Hal ini mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut, sejalan dengan kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun.

Kajian tersebut berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari kajian atau penelusuran tersebut, KPPU akan terus berkoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.

KPPU meminta seluruh pihak hadir memenuhi undangan, dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, Fanshurullah melihat transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat.

“Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen”, ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.