Akurat

Kasus Cesium-137 Momentum Penguatan Pengawasan Ekspor Pangan RI

Yosi Winosa | 8 September 2025, 19:53 WIB
Kasus Cesium-137 Momentum Penguatan Pengawasan Ekspor Pangan RI

AKURAT.CO Temuan kandungan radioaktif Cesium-137 pada produk udang beku Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat (AS) menjadi alarm penting bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan pangan dan ekspor.

Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) melaporkan adanya kontaminasi pada udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Produk itu sudah terjual di beberapa negara bagian AS melalui jaringan ritel Walmart. Atas kasus tersebut, FDA menghentikan sementara impor dari perusahaan tersebut hingga dinyatakan aman.
 
Kendati Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso memastikan, kasus ini tidak memengaruhi ekspor udang Indonesia secara keseluruhan, para pengamat menilai peristiwa ini tidak boleh diremehkan.
 
Reputasi produk ekspor Indonesia dipertaruhkan, terlebih pasar AS merupakan salah satu tujuan utama bagi sektor perikanan nasional.
 
“Ini momentum untuk memperkuat quality control. Bukan hanya bicara kerugian ekonomi, tetapi juga soal kepercayaan global terhadap produk kita,” kata seorang analis perdagangan internasional di Jakarta, Senin (8/9/2025).
 
 
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebelumnya juga mengungkap adanya material scrap metal yang mengandung Cesium-137 di Serang, Banten. Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan rantai kontaminasi terhadap produk perikanan yang diproses di kawasan industri.
 
Zulkarnain, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, menegaskan bahwa Cesium-137 termasuk kategori radiasi pengion yang bisa berdampak serius pada kesehatan manusia. “Dalam jangka panjang, paparan zat ini tentu berbahaya,” ujarnya.
 
Dirinya juga menuturkan bahwa zat tersebut sering digunakan di sektor industri, bukan pangan. Karena itu, perlunya pengawasan lintas sektor agar tidak ada kebocoran penggunaan bahan berbahaya ke dalam rantai pasok makanan.
 
Sejumlah pihak mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh pada perusahaan-perusahaan eksportir pangan, khususnya di sektor perikanan. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi kasus kontaminasi yang berisiko menimbulkan embargo atau penolakan dari pasar luar negeri.
 
Kementerian Perdagangan bersama kementerian teknis terkait telah menggelar rapat koordinasi. Pemerintah berjanji memperbaiki prosedur pengawasan ekspor, mulai dari uji laboratorium, sertifikasi, hingga inspeksi di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa