Akurat

ISS Indonesia Teken PKB 2025–2027: Komitmen Kesejahteraan Karyawan dan Stabilitas Bisnis

Herry Supriyatna | 4 September 2025, 17:12 WIB
ISS Indonesia Teken PKB 2025–2027: Komitmen Kesejahteraan Karyawan dan Stabilitas Bisnis

AKURAT.CO ISS Indonesia, perusahaan penyedia integrated facility services terbesar di Tanah Air, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027 bersama tiga serikat pekerja: PK FSB NIKEUBA ISS, PUK SERPISSI, dan PUK SEKAR ADI ISS.

Seremoni penandatanganan berlangsung di Graha ISS, Bintaro, disaksikan lebih dari 150 peserta, termasuk perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, staf khusus Menteri, jajaran direksi ISS Indonesia, hingga perwakilan serikat pekerja nasional.

Chief Executive Officer (CEO) ISS Indonesia, Muhammad Sofyan, menyebut PKB ini sebagai tonggak penting bagi 45 ribu karyawan perusahaan.

“PKB kali ini dirancang mengikuti regulasi ketenagakerjaan terbaru, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus kemajuan perusahaan,” ujar Sofyan, Kamis (4/9/2025).

Sofyan menegaskan, mekanisme dialog menjadi kunci dalam penyelesaian hubungan industrial.

“Kami ingin segala permasalahan diselesaikan di meja perundingan. PKB ini juga mencakup seluruh karyawan ISS, termasuk tenaga alih daya,” tambahnya.

Di tengah tekanan ekonomi 2025, Sofyan memastikan ISS tetap stabil tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.

Baca Juga: Apa Itu Sidang Komisi Kode Etik Polri? Begini Proses, Dasar Hukum, dan Sanksinya

“Kami masih mendapat klien baru sehingga bisa mengalihkan karyawan dari proyek lama ke proyek baru. Sektor produksi memang melambat, tapi kami menyiasati dengan peningkatan kualitas layanan,” jelasnya.

Presiden DPP ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, menegaskan keyakinannya bahwa suatu saat buruh Indonesia akan benar-benar sejahtera, tidak lagi bekerja dalam kondisi miskin, dan terbebas dari praktik ketidakadilan yang selama ini membelenggu.

“Kami yakin, insya Allah, buruh Indonesia akan bisa sejahtera. Buruh Indonesia kerja tapi tidak miskin, kerja tapi tidak masuk kategori termarginalkan. Itu yang harus kita perjuangkan bersama,” ujar Rusdi.

Menurutnya, momentum perubahan di dunia industri yang melibatkan jutaan pekerja harus menjadi pintu masuk untuk melakukan reformasi menyeluruh.

Ia mencontohkan, meskipun masih ada pengusaha yang nakal, ISS Indonesia telah menunjukkan praktik hubungan industrial yang patuh aturan dan patut diapresiasi.

“ISS membuktikan bisa berjalan sesuai regulasi ketika perusahaan lain ramai-ramai melanggar aturan. Applaus untuk ISS,” tegas Rusdi disambut tepuk tangan hadirin.

Rusdi menekankan, meski ada perusahaan yang baik, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap pengusaha nakal yang merugikan pekerja. Ia juga menuntut agar pejabat-pejabat bermasalah di kementerian segera dibenahi.

“Kita ingin perusahaan nakal dibereskan. Kita juga minta pejabat nakal dibersihkan, karena selama ini ada yang seharusnya bisa menghemat, tapi malah membuat uang pekerja bocor ke pihak-pihak tertentu,” kritiknya.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, memuji PKB ISS Indonesia sebagai praktik terbaik hubungan industrial yang sehat dan patuh regulasi.

“Konstitusi kita jelas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Semangat itu tercermin dalam PKB ISS. Dengan 45 ribu pekerja, ini berdampak besar pada stabilitas ekonomi nasional,” tegasnya.

Baca Juga: Mensos Paparkan Tiga Program Utama Kemensos 2026, Targetkan 300 Ribu Keluarga Naik Kelas

Indra juga menekankan pentingnya ISS Indonesia sebagai contoh bahwa praktik alih daya bisa berjalan sesuai aturan dan tetap menyejahterakan pekerja.

“ISS membuktikan alih daya tidak selalu identik dengan penyimpangan. Justru bisa menjadi best practice,” ujarnya.

Lebih jauh, Indra mendorong agar hubungan industrial di Indonesia naik kelas, dari sekadar harmonis menuju transformatif.

“Jika manajemen fokus pada kesejahteraan pekerja, sementara serikat pekerja mendorong produktivitas, maka visi bersama tercapai: maju usahanya, sejahtera pekerjanya,” katanya.

Menurut Indra, PKB bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen untuk mendorong kreativitas, inovasi, dan kontribusi maksimal pekerja.

“Ketika pekerja merasa dihargai dan diperlakukan secara meaningful, dampaknya bukan hanya pada kesejahteraan, tetapi juga produktivitas perusahaan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.