Kemenaker Pastikan Perlindungan Tenaga Kerja dari Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
Hefriday | 21 Mei 2025, 18:11 WIB

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memastikan lingkungan kerja, termasuk di sektor pendidikan tinggi, terbebas dari pelecehan seksual.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH.
Menurut Wamenaker, kementerian hadir karena kasus tersebut menyangkut pekerja yang berada di bawah perlindungan hukum ketenagakerjaan.
“Kami hadir karena kasus ini melibatkan pekerja dan dilaporkan langsung ke kementerian. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan tempat kerja, termasuk lingkungan akademik, bebas dari pelecehan seksual,” ujar Immanuel dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Vonis Bebas Guru Wing Chun Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Dirinya menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan bermartabat, bukan ruang yang mengabaikan hak dan martabat pekerja. "Kita tidak mau kejadian seperti ini terjadi juga di kampus-kampus lain," tegasnya.
Kunjungan Wamenaker ke Universitas Pancasila merupakan tindak lanjut atas laporan dari korban, yang diketahui merupakan bagian dari tenaga kerja di lingkungan kampus tersebut. Hal ini sekaligus menandai langkah tegas pemerintah dalam menanggapi laporan kekerasan seksual di tempat kerja.
Immanuel menambahkan, Kemenaker menangani kasus ini dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Regulasi ini memberikan panduan konkret dalam mencegah serta menindak kekerasan seksual di berbagai sektor kerja, termasuk institusi pendidikan.
Pihak Universitas Pancasila, melalui Penjabat Sementara (Pjs) Rektor dan perwakilan Yayasan, telah menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum atas kasus yang menyeret mantan pimpinan mereka.
“Rektorat dalam hal ini Pjs Rektor sepakat proses hukum itu tetap harus dilanjutkan. Yayasan juga mempertegas posisinya bahwa kasus ini harus lewat proses hukum,” kata Immanuel.
Sikap tegas tersebut juga ditunjukkan melalui keputusan untuk memberhentikan ETH dari jabatannya sebagai rektor.
Langkah ini, menurut Wamenaker, mencerminkan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Wamenaker juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan.
Kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Dirinya berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi preseden positif bagi institusi lainnya untuk tidak menoleransi kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran etik, tapi juga bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas,” ucapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan penindakan terhadap kekerasan seksual di seluruh tempat kerja, termasuk sektor pendidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










