Kemnaker Pastikan Bela Hak Buruh Sritex yang Terkena PHK

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex Tbk yang akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat putusan pailit perusahaan.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di Solo, Jumat (28/2/2025).
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga berada di bawah kendali Kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” kata Immanuel, yang akrab disapa Noel.
Baca Juga: Sejarah dan Profil PT Sritex: Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut
Ia menegaskan, Kemnaker dan manajemen PT Sritex telah berupaya maksimal untuk menghindari PHK.
Namun, Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga tetap memilih opsi PHK sebagai langkah akhir.
Dalam situasi ini, pemerintah memastikan buruh tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin mereka akan memperoleh hak-haknya," tegas Noel.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa PHK massal di PT Sritex berlaku mulai 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, perusahaan akan resmi tutup mulai 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Jerman Terbuka: 2 Ganda Campuran Indonesia ke Perempat Final, Salah Satunya Pasangan Anyar
Sebagai langkah antisipasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo untuk membantu para buruh yang terdampak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










