Senyum Petani Usai HPP Gabah Kering Panen Naik Jadi Rp6.500
Hefriday | 26 Agustus 2025, 16:10 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan ini dinilai memberikan rasa nyaman bagi petani untuk terus berproduksi di tengah dinamika harga pangan yang fluktuatif.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan kenaikan HPP tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat posisi petani sekaligus menjamin keberlanjutan produksi.
“GKP itu sudah dinaikkan dari Rp6.000 ke Rp6.500 dalam rangka memperkuat, menyamankan petani,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Astawa, perhitungan kenaikan harga telah melalui kajian mendalam dan mendapat persetujuan dari berbagai asosiasi petani, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
“Rp6.500 itu relatif sudah bisa diterima oleh petani maupun asosiasi, sehingga menciptakan rasa nyaman untuk mereka terus berproduksi,” jelasnya.
Astawa juga mengakui bahwa harga beras di pasaran mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk menekan gejolak harga, pemerintah mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya akselerasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta program bantuan pangan.
Melalui skema bantuan tersebut, pemerintah menyalurkan beras kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total sekitar 360 ribu ton.
“Untuk bulan Juni dan Juli masing-masing 10 kilogram, namun karena kendala administrasi, akhirnya diberikan sekaligus 20 kilogram pada Juli hingga Agustus,” tutur Astawa.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan harga gabah dan beras. Menurutnya, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar petani tidak dirugikan.
“Pemerintah terus berupaya menjaga harga pangan tetap wajar di tingkat produsen maupun konsumen,” kata Arief.
Dirinya menekankan bahwa perlindungan terhadap petani menjadi prioritas, namun pemerintah juga memastikan harga beras tetap terjangkau oleh masyarakat.
“Hal ini penting agar rantai pasok pangan berjalan seimbang dan berkelanjutan,” tambahnya.
Arief menegaskan bahwa penetapan HPP GKP sebesar Rp6.500 per kilogram berlaku tidak hanya bagi Perum Bulog, tetapi juga seluruh pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian harga bagi petani sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga stok beras nasional.
Kebijakan kenaikan HPP diyakini tidak hanya melindungi petani, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Pemerintah menilai bahwa dengan harga yang layak, petani akan semakin terdorong meningkatkan produksi gabah, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan pangan.
Sejumlah asosiasi petani menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai kenaikan HPP dapat mengurangi potensi kerugian akibat biaya produksi yang semakin tinggi.
Dengan harga yang lebih baik, petani diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil panen sekaligus menambah kesejahteraan keluarga.
Bapanas memastikan langkah ini akan terus dievaluasi secara berkala agar sejalan dengan dinamika harga pangan global maupun domestik.
“Kami ingin kebijakan ini konsisten, sehingga petani memiliki kepastian harga, dan konsumen tetap mendapatkan beras dengan harga wajar,” ujar Arief.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










