Akurat

DJP Gandeng Minerba dan SKK Migas, Sinkronisasi Data Didorong untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Andi Syafriadi | 1 Agustus 2025, 16:32 WIB
DJP Gandeng Minerba dan SKK Migas, Sinkronisasi Data Didorong untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat sinergi lintas sektor dengan menggandeng Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan, kerja sama ini akan memperkuat tata kelola sektor energi dan pertambangan melalui pertukaran serta sinkronisasi data antarinstansi.

Baca Juga: PMK 50/2025 Dorong Legalitas dan Efisiensi Pajak Aset Kripto di RI

“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan SKK Migas akan semakin selaras,” ujarnya.

Sebaga informasi, penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Kolaborasi tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor strategis, khususnya mineral, batubara, dan migas.

"Melalui integrasi data, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengurangi potensi kehilangan penerimaan, serta mendorong transparansi dalam pelaporan dan pembayaran pajak," ucapnya kembali.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Mandek, Fraksi PKS Sentil Kinerja Pajak Pemprov DKI

Oleh karena itu, lanjut Bimo, DJP akan terus menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor yang menyumbang porsi signifikan terhadap pendapatan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.