Kemenperin: Ada Perusahaan Alkes AS Tak Ingin TKDN Dihapuskan

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapuskan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief mengatakan perusahaan asal AS yang meminta TKDN tidak dihapuskan merupakan perusahaan alat kesehatan yang sudah berinvetasi di Indonesia.
“Saya barusan dapat laporan, ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan,” kata Febri di Kementerian Perindustrian, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Dorong Kemandirian Alkes, Kemenperin Genjot TKDN
Febri menyampaikan, alasan perusahaan AS tidak ingin kebijakan TKDN dihapus, karena kebijakan ini akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Menurutnya, TKDN memberi kepastian bahwa produk-produk hasil investasi asing yang diproduksi di Indonesia dapat terserap melalui belanja pemerintah maupun BUMN.
“Perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia. Dan akan memastikan produk mereka akan dibeli bisa oleh belanja pemerintah, belanja BUMN,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan permintaan agar produk Amerika dibebaskan dari TKDN, Febri menegaskan perusahaan harus mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Nah kita tahu bahwa sudah ada regulasi yang mengatur tentang TKDN ini, terutama TKDN yang berlaku pada pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ucap Febri.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal melakukan reformasi terhadap ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani mengatakan reformasi TKDN ini bakal diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
“TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya,” kata Alexandra di Kemenperin, Senin (28/7/2025)
Meski ada reformasi terhadap TKDN, Alexandra mengungkapkan belum bisa menyampaikan secara detail reformasi yang akan dilakukan. Namun, Alexandra memastikan aturan ini tidak hanya untuk produk AS tapi semua barang yang masuk ke dalam negeri.
Adapun, dalam perjanjian antara Indonesia dengan AS yang diunggah oleh Gedung Putih diketahui bahwa semua barang AS yang masuk ke Tanah Air dikecualikan dari TKDN.
“Masih diibahas, maka itu dalam reformasi TKDN dibahas secara keseluruhan, nggak cuman menanggapi isu AS tapi menyeluruh,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









