Akurat

Soal Badai PHK di Sektor Manufaktur, Ini Kata Kemenperin

Dedi Hidayat | 30 Juli 2025, 09:18 WIB
Soal Badai PHK di Sektor Manufaktur, Ini Kata Kemenperin

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di sektor industri manufaktur.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa narasi mengenai dominasi PHK di sektor industri manufaktur perlu dilihat secara lebih proporsional, didukung data yang akurat dan analisis serta penjelasan lebih komprehensif.

Beberapa subsektor industri memang mengalami pengurangan tenaga kerja, itu lantaran disebabkan karena residu kebijakan relaksasi impor sebelumnya sehingga produk impor murah membanjiri pasar domestik.

Baca Juga: Reformasi TKDN Sedang Disiapkan, Kemenperin Pastikan Tak Hanya Respons Isu Produk AS

“Penting untuk digarisbawahi bahwa PHK tersebut tidak mencerminkan kondisi umum sektor industri. Banyak sektor lain seperti jasa dan perhotelan yang juga mengalami PHK dalam skala besar, namun tidak mendapat sorotan yang seimbang,” kata Febri dalam keterangannya dikutip, Rabu (30/7/2025).

Penegasan ini juga diperkuat oleh data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, yang menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mengalami penurunan karena aktivitas industri melemah karena banjirnya produk impor murah di pasar domestik.

Per Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang. Ini terjadi sejak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor sampai sekarang.

“Artinya, sektor industri mengalami tekanan yang berat akibat dampak regulasi terkait relaksasi impor, sehingga terpaksa untuk melakukan PHK, terutama pada sektor padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki. Inilah bukti dampak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor produk murah tersebut,” tambahnya.

Febri menambahkan, indikator kinerja industri justru menunjukkan tren yang positif, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada Semester – I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.641 perusahaan melaporkan sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun.

Baca Juga: Tarik Investasi, Kemenperin Rampungkan Regulasi Turunan Kawasan Industri

Tenaga kerja yang terserap pada industri baru dibangun tersebut diperkirakan mencapai 3,05 juta orang. Angka ini jelas jauh lebih besar dari jumlah PHK yang disampaikan oleh Kementerian lain ataupun asosiasi pengusaha.

Begitu juga dengan produksi manufaktur pada bulan Juni 2025 juga menunjukkan kinerja ekspansif. Berdasarkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Kemenperin, pada bulan Juni 2025 IKI mencapai 52,50 yang berarti lebih dari 50 persen industri menyatakan bahwa kinerja mereka lebih baik dari bulan sebelumnya serta penyerapan tenaga kerjanya.

Kinerja industri berorientasi ekspor dan pasar domestik juga ekspansif yang ditunjukkan masing-masing oleh IKI Ekspor sebesar 52,19 dan sektor domestik 51,32.

Ekspansifnya tiga indikator kinerja manufaktur berarti permintaan, produksi dan penyerapan tenaga kerja industri manufaktur pada tingkat lebih baik dari bulan-bulan sebelumnya.

Lebih lanjut, Febri optimistis bahwa serapan tenaga kerja di sektor industri, terutama industri padat karya akan terus meningkat ke depan. Optimisme ini didukung empat hal.

Pertama, pemerintah telah menerbitkan revisi kebijakan relaksasi impor atau Permendag 8 tahun 2024. Kedua, Kemenperin telah merampungkan proses harmonisasi antar Kementerian terkait Rancangan Permenperin KIPK (Kredit Industri Padat Karya).

Ketiga, dampak dua kesepakatan dagang bersejarah yang dicatat oleh Presiden Prabowo, yakni kesepakatan dagang Indonesia-Amerika dan kesepakatan dagang Indonesia-Uni Eropa.

Kemudian poin yang keempat, Kemenperin akan meningkatkan demand produk manufaktur untuk memenuhi kebutuhan pemerintah melalui reformasi tata kelola TKDN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.