DPR Dorong Percepatan Pengalihan Asset PT Inuki Kepada BRIN

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa ketidakpastian dan tarik ulur penyelesaian aset PT INUKI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi menyangkut pengelolaan limbah radioaktif dan keberlangsungan industri nuklir nasional.
"Jadi intinya gini BRIN ingin menerima aset INUKI apabila sudah melakukan dekontaminasi, namun INUKI tidak mempunyai kapasitas untuk menurutin kemaun BRIN karena tidak adanya anggaran sehingga menjadi tarik ulur yang mempersulit pengalihan aset," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Kepala BRIN, Kepala BAPETEN, dan Direktur Utama PT INUKI (Persero), yang digelar di Ruang Sidang Komisi XII, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia mendorong agar semua pihak, baik, Bio Farma, BRIN, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Keuangan, segera duduk bersama dan mengedepankan solusi konkret serta menghindari saling lempar tanggung jawab.
Baca Juga: Bahas Amandemen UU Ketenagalistrikan, Komisi XII Singgung Hak Akses Masyarakat
"Harus ada solusi bersama yang bisa mengakhiri polemik pengalihan aset yang selama ini cukup sulit, apalagi menyangkut masalah limbah radioaktif dan keberlangsungan industri nuklir nasional," imbuhnya.
Komisi XII menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator aktif guna memastikan seluruh proses pengalihan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan nasional.
"Prinsip dasarnya kami sangat peduli akan hal tersebut, apalagi ini merupakan masa depan energi kita kedepannya," imbuhnya.
Baca Juga: Komisi XII Bakal Panggil Perusahaan Batu Bara Abai Reklamasi
Lebih lanjut Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasioanl (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya tengah mempercepat pengalihan aset tersebut, namun hal ini harus dilakukan secara hati-hati guna tidak menyalahi peraturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










