Akurat

Pemerintah Perketat Aturan Impor TPT

Hefriday | 30 Juni 2025, 19:20 WIB
Pemerintah Perketat Aturan Impor TPT

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan adanya penyesuaian regulasi terkait impor barang di sektor tekstil, khususnya untuk produk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

Perubahan ini dituangkan dalam kebijakan terbaru yang bertujuan memperketat pengawasan dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional dari ancaman lonjakan produk impor.

Budi menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, barang impor seperti pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi sebelumnya telah diatur untuk memerlukan rencana impor serta rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS) demi mendapatkan persetujuan impor (PI).
 
 
Namun, kini kebijakan tersebut diperbarui melalui Permendag 17/2025 yang memperketat prosedur impor.
 
“Saat ini, selain PI dan rekomendasi dari LS, juga harus dilengkapi pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian,” jelas Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin (30/6/2025).
 
Busan juga menambahkan bahwa seluruh produk tekstil dan pakaian jadi akan berada di bawah pengawasan ketat yang dilakukan di titik perbatasan atau border inspection.
 
Hal ini untuk memastikan produk yang masuk benar-benar sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak merugikan industri dalam negeri.
 
Lebih lanjut, sejumlah produk tekstil seperti benang, kain, tirai, karpet, dan pakaian jadi tetap akan dikenai bea masuk pengamanan atau safeguard duties.
 
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk melindungi pelaku usaha lokal, khususnya yang bergerak di sektor padat karya seperti industri tekstil.
 
Selain itu, tiga kelompok produk yang tetap dikenakan larangan terbatas (lartas) adalah: tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT bermotif batik, serta barang tekstil jadi lainnya.
 
Ketiganya masih wajib mengantongi persetujuan impor yang didasari pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta pengawasan dari Lembaga Surveyor.
 
“Jadi meskipun beberapa komoditas sudah kami deregulasi, untuk sektor tekstil tetap diberlakukan pengawasan ketat karena termasuk industri strategis dan padat karya,” tegas Budi.
 
Dari lain sisi, pemerintah telah memberikan relaksasi terhadap impor untuk 10 komoditas tertentu sebagai bagian dari upaya deregulasi guna mendukung iklim usaha yang kondusif.
 
Kesepuluh komoditas tersebut antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, sakarin dan siklamat, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.
 
Namun demikian, Budi menekankan bahwa komoditas-komoditas yang mendapatkan relaksasi tersebut dipilih berdasarkan sejumlah parameter. 
 
Antaranya adalah komoditas yang bersifat strategis, berorientasi padat karya dan telah masuk dalam neraca komoditas, barang dengan risiko tinggi terhadap keamanan dan lingkungan (K2LM), serta barang yang penting bagi industri strategis nasional.
 
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa langkah deregulasi tidak serta merta membuka keran impor secara bebas, melainkan dilakukan secara selektif demi menjaga kepentingan industri dalam negeri dan perlindungan konsumen.
 
Langkah penguatan pengawasan impor tekstil ini sekaligus menjadi respons terhadap berbagai keluhan pelaku industri tekstil yang selama ini merasa tertekan akibat membanjirnya produk impor.
 
Pemerintah berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan berbasis teknis, industri tekstil lokal dapat terus tumbuh dan berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja nasional.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa