Akurat

Mentan Ultimatum Pengoplos Beras SPHP, Ancam Tindak Tegas Pelaku

Hefriday | 27 Juni 2025, 20:50 WIB
Mentan Ultimatum Pengoplos Beras SPHP, Ancam Tindak Tegas Pelaku

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pengoplosan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.

Dirinya menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat serta mengkhianati tujuan dari program SPHP itu sendiri.

Amran mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari lapangan terkait dugaan maraknya praktik pengoplosan beras SPHP, yang kemudian dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.

Oleh karena itu dirinya meminta agar pelaku segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut sebelum tindakan tegas diambil oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kisah Andi Amran Sulaiman, Berlatar Belakang Keluarga Sederhana yang Sukses Jadi Menteri Pertanian, Tidak Pernah Takut Bermimpi Besar

"Ini laporan dari bawah, kami minta tolong jangan dilakukan, jangan diulangi mengoplos beras SPHP jadi premium," ujar Mentan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Menurut Amran, berdasarkan informasi yang diterima dari tim pengawasan, sekitar 60 hingga 80% beras SPHP yang seharusnya didistribusikan sesuai ketentuan justru dikemas ulang dan dijual dalam bentuk premium. Sementara hanya sekitar 20 hingga 40% yang dijual sesuai standar pemerintah.

"Ini tentu merusak niat baik pemerintah yang ingin menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Kalau produksi cukup, tapi harga tinggi karena penyimpangan, rakyat yang jadi korban," ujarnya.

Program SPHP yang diluncurkan pemerintah bertujuan menjaga kestabilan pasokan dan harga beras di pasar dengan menyediakan beras berkualitas pada harga terjangkau. Namun, ulah oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan distribusi beras subsidi ini justru mengakibatkan distorsi pasar dan kerugian konsumen.

Lebih lanjut, Amran menegaskan bahwa temuan ini tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi juga didukung oleh data hasil pemeriksaan laboratorium terhadap mutu dan isi beras yang beredar di pasaran. Ia menyebutkan, pemerintah akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.

Baca Juga: Mentan Targetkan Produksi Gula 14 Ton per Hektare dan Swasembada 2030

"Kami minta semua pelaku usaha distribusi beras untuk tidak main-main dengan program SPHP. Kalau terbukti curang, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Amran.

Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa praktik mengemas ulang beras SPHP sebagai produk premium dengan mutu dan isi yang tidak sesuai adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Ia merujuk pada Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Ini jelas merupakan tindak pidana. Bila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," jelas Helfi.

Meski begitu, pemerintah memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada para pelaku usaha untuk menghentikan praktik curang ini dan memperbaiki proses distribusi. Pemeriksaan ke berbagai titik distribusi, baik di ritel modern maupun pasar tradisional, akan dilakukan secara intensif hingga batas waktu 10 Juli 2025.

"Kami akan pantau ketat. Bila setelah 10 Juli masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas," imbuhnya.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi yang turut hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa kerja sama antar lembaga menjadi kunci untuk membersihkan praktik-praktik kotor dalam tata niaga pangan nasional. Ia mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen menjaga integritas distribusi pangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi