AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bisa terlaksana sebelum minggu kedua bulan Juni 2025.
Sebagaimana diketahui, BSU merupakan salah satu dari lima paket insentif stimulus yang akan diberikan pemerintah pada Juni dan Juli 2025.
Yassierli menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyaringan data penerima yang tentu membutuhkan waktu. Hal ini dilakukan agar penerimanya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Kita berharap dalam beberapa hari. Ini kan agak cepat kita butuh. Padanan datanya kan lumayan. Ya sebelum minggu kedua kita berharap itu sudah tersalurkan, insyaAllah sebelum minggu kedua," terangnya ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Kendati demikian, Yassierli menyampaikan, BSU sejatinya merupakan inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah yang sifatnya lintas kementerian dan lembaga.
Oleh karena itu, mekanisme penyalurannya tentu berada dibawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Apalagi BSU 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dimana juga terdapat paket stimulus lainnya seperti diskon tarif tol, diskon tiket pesawat hingga penealan bantuan sosial.
Meskipun, lanjutnya, Kemnaker ditunjuk sebagai pihak yang menangani penyerahan BSU tersebut.
"Regulasi Permenaker sudah kita siapkan. Karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya. Hampir tiap tahun ada ya, sejak Covid. Ini adalah tahun yang keempat. Hasil selanjutnya adalah pemadanan data yg kita memang harus benar-benar hati2 sekali," tukasnya.
Asal tahu saja, Kemnaker memang telah menetapkan syarat penerima BSU tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







