Akurat

HPE Konsentrat Tembaga Naik Tipis, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekspor

Andi Syafriadi | 29 Mei 2025, 18:25 WIB
HPE Konsentrat Tembaga Naik Tipis, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekspor

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (dengan kadar tembaga ≥15%) sebesar USD4.552,47 per WMT (Wet Metric Ton) untuk periode 1 hingga 14 Juni 2025.

Angka ini menunjukkan kenaikan tipis sebesar 0,17% dibandingkan periode sebelumnya, yaitu paruh kedua Mei 2025 yang tercatat sebesar USD4.550,73 per WMT.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1482 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

Kebijakan tersebut menjadi acuan resmi dalam penerapan bea keluar bagi komoditas pertambangan yang diekspor, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pengendalian harga dan stabilisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Baca Juga: Kemendag Dorong UMKM Perempuan Go Global Lewat Digitalisasi dan Akses Ekspor

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, mengungkapkan bahwa fluktuasi harga logam dasar dan logam mulia di pasar global turut memengaruhi penyesuaian HPE.

“Harga tembaga global tercatat mengalami kenaikan sebesar 1,56% pada Mei 2025 dibandingkan bulan sebelumnya,” jelasnya dalam keterangan resminya, Kamis (29/5/2025).

Sementara itu, harga emas dan perak justru menunjukkan tren penurunan masing-masing sebesar 1,13% dan 0,42%.

Isy menjelaskan bahwa koreksi harga emas disebabkan oleh aksi ambil untung investor setelah reli harga di April, sedangkan perak cenderung stabil seiring dengan permintaan industri yang tetap kuat.

Menurut Isy, proses penetapan HPE dilakukan secara transparan dan berbasis data pasar internasional, seperti referensi harga dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk logam mulia.

Selain itu, masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menjadi elemen penting dalam menyusun besaran HPE.

“Kami memastikan bahwa HPE yang ditetapkan bukan hanya berdasarkan tren pasar, tapi juga hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah menciptakan kepastian usaha bagi pelaku ekspor dan mendorong iklim investasi yang sehat di sektor pertambangan,” ujar Isy.

Baca Juga: Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Paylater di E-Commerce

Isy menambahkan bahwa rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah instansi strategis, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM dan Kemendag sendiri.

Melalui sinergi lintas sektor ini, pemerintah berupaya menyusun kebijakan ekspor yang adaptif terhadap perkembangan global dan tetap melindungi kepentingan nasional.

Penyesuaian HPE juga memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan hilirisasi mineral yang tengah digenjot pemerintah.

Dengan memberikan insentif harga yang kompetitif bagi eksportir, namun tetap menjaga kontribusi terhadap penerimaan negara, HPE menjadi instrumen keseimbangan antara mendorong ekspor dan memperkuat basis industri dalam negeri.

Sebagai informasi, penetapan HPE berlaku dalam kurun waktu dua pekan, atau selama periode 1–14 Juni 2025. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan dinamika harga pasar internasional dan kondisi perdagangan global.

Kepmendag Nomor 1482 Tahun 2025 dapat diakses secara publik melalui situs resmi JDIH Kemendag.

Kenaikan HPE meski tipis ini menandai ketahanan pasar tembaga global yang tetap positif meski berada dalam tekanan kondisi makroekonomi global, seperti penguatan dolar AS, ketegangan geopolitik, dan perlambatan ekonomi negara mitra dagang.

Bagi Indonesia, sebagai salah satu negara produsen tembaga utama di dunia, dinamika ini menjadi indikator penting dalam merancang kebijakan ekspor dan neraca perdagangan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi