Kronologi Sengketa INUKI Versus BRIN di Objek Vital Nuklir Serpong
Camelia Rosa | 15 Mei 2025, 20:38 WIB

AKURAT.CO Viral konflik antara perusahaan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN dengan PT INUKI yang terjadi di Kawasan Science Techno Park Habibie, Serpong, Tangerang Selatan.
Sejatinya, konflik antara BRIN dengan institusi atau peneliti yang berkaitan dengan lembaga riset sebelum era integrasi BRIN memang sudah seringkali terjadi. Adapun INUKI sendiri merupakan perusahaan yang dibentuk oleh Badan Tenaga Nuklir atau Batan untuk membantu memasyarakatkan produk teknologi nuklir yang bisa dikomersialkan.
Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia atau INUKI (Persero), R.Herry membeberkan kronologi kasus ini. Herry menjelaskan, sebelum menjadi PT INUKI pada 2014, perusahaan yang dipimpinnya itu bernama PT Batan Teknologi (Persero).
Kemudian bergabung ke dalam Holding BUMN Farmasi pada Juni 2022. Namun akses ditutup oleh BRIN pada 19 Agustus 2022, sehingga bergabung ke Holding BUMN Farmasi itu hanya 3 bulan yakni Juni, Juli dan Agustus.
Diungkapkannya, bisnis utama INUKI adalah penyedia elemen bahan bakar nuklir untuk mendukung reaktor nuklir swabesi di BRIN, yang dulunya Batan. Kemudian untuk Radio Isitop, Radio Parmaka, ada di kawasan Objek Vital.
Herry menuturkan bahwa sejak Juni 2022 dan Agustus 2022, INUKI itu sudah tidak berproduksi sehingga tidak ada lagi limbah yang dihasilkan.
Kemudian INUKI diminta oleh BRIN pada Maret 2022, untuk mengalihkan asetnya karena akan dilakukan dekontaminasi dan pelimbahan. Lalu pada September 2022, Kementerian BUMN merestui, mengizinkan untuk pengalihan aset tersebut.
Ia bilang, dengan hal itu maka pihaknya melakukan proses aspek persetujuan RUPS di anak dan induk, termasuk meminta pendampingan dari BPKP, agar aspek Good Corporate Governance (GCG) lebih prudent, termasuk bagaimana adanya pengalihan aset hibah dengan kompensasi dan lain-lain.
Akhirnya, sesuai dengan arahan dari BPKP dan Kementerian BUMN, ini berdasarkan hibah dengan kondisi tertentu.
Herry menerangkan, berjalannya waktu, Kementerian BUMN dan BPKP meminta surat persetujuan untuk menerima hibah dari BRIN. Sehingga BRIN mengeluarkan surat persetujuan penerimaan hibah pada April 2022, yang terdiri ada surat persetujuan menerima hibah yang dijadikan aset, beserta lampirannya, termasuk nilai perolehan dan nilai asetnya.
Kemudian ada juga surat pernyataan dari Kepala BRIN yang menyatakan bahwa akan menerima hibah yang akan dijadikan aset untuk dimusnahkan yaitu barang-barang yang nanti untuk pelimbahan.
"Nah, atas dasar surat permintaan dari Kepala BRIN, Maret 2022, dan surat pernyataan Kepala BRIN untuk menerima hibah, ini menjadi legal standing, menjadi dasar hukum para pemegang saham, Kementerian BUMN dan Bio Farma Holding untuk melakukan persetujuan terhadap pelepasan aset dengan kondisi tertentu ke BRIN, sesuai dengan permintaan Kepala BRIN. Baik itu aset, termasuk persediaan. Tanggal 22 Oktober 2024," papar Herry.
Dijelaskan Herry, dalam ketentuan pengalihan aset terseut, BRIN menyatakan bahwa perlu dilakukan pelimbahan di gedung 10, termasuk dekontaminasi zat radioaktif, dan untuk biaya pelimbahan berkisar Rp70 miliar. Sebab apabila aset dialihkan dari INUKI ke BRIN, maka proses pelimbahan dan dekontaminasi akan menjadi biaya internal BRIN.
Ia menyebutkan, total aset INUKI yang diserahkan ke BRIN juga mencapai Rp20,9 miliar. Namun demikian, BRIN malah mencabut seluruh permohonan proses pengalihan aset.
"Jadi hibah yang diterima tidak sebanding dengan penerimaan dekontaminasi Rp70 miliar. Padahal seperti dari awal, sudah ada statement dari Pak Kepala BRIN menyatakan bahwa itu akan ada biaya untuk ditanggung oleh BRIN termasuk hasil wawancara dengan BPK," tegas Herry.
Herry menekankan bahwa diperlukan mitigasi dampak risiko ekosistem Ketenaganukliran, termasuk rencana pembangunan nuklir di Indonesia.
Ia pun mendesak BRIN harus menerima aset sesuai dengan permintaan Kepala BRIN yang sudah disetujui Kementerian BUMN dan betul-betul badan pelaksana nuklir itu bisa melaksanakan apa yang harus dilakukan terhadap visi-misi strateginya, teknologi yang digunakan, pengelolaan nuklirnya.
"Kesimpulan terakhir, dengan dicabutnya izin operasional oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan keterbatasan ke fasilitas, INUKI sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Ketenaganukliran dan peraturan lainnya," jelas Herry.
BRIN Batal Ambil Alih Aset
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko pun menuturkan alasan pihaknya batal mengambil alih aset INUKI lantaran skema hibah tersebut berisiko menimbulkan kerugian negara. Sebab, pemilik aset BRIN adalah Kementerian Keuangan.
"Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan itu melihat ada potensi kerugian negara apabila ini dilanjutkan. Karena untuk melakukan proses pelimbahan, pengelolaan limbah sekaligus dekontaminasi, BRIN setidaknya maksimal harus mengeluarkan Rp70 miliar, minimal Rp40 miliar," tutur Handoko.
Oleh karena itu, menurutnya, hal itu tidak sebanding dengan valuasi nilai aset dan gedung yang akan diserahkan INUKI kepada BRIN dalam skema transaksi yang sebelumnya disepakati hanya sekitar Rp11 miliar.
"Sehingga ada ketidaksesuaian dan pada saat itu langsung disampaikan ke saya, karena ini masih berproses, langsung disampaikan ke saya secara lisan ini tidak bisa mas, karena ini berpotensi merugikan negara, nanti kalian yang jadi masalah," urai Handoko.
"Nah, dari hasil tersebut, diskusi dengan DJKN tersebut, tentu kami tidak dapat lagi melanjutkan dan kami mencabut surat kesediaan menerima hibah tersebut. Karena kami tidak mungkin melanjutkan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan, karena seluruh aset itu notabene adalah milik Kementerian Keuangan," terang Handoko.
Meski demikian diakui Handoko, bahwa inisiatif mekanisme hibah dan transaksi semula datang dari BRIN sebagai upaya membantu penyelesaian permasalahan aset yang dihadapi PT Inuki. Namun, keterbatasan regulasi membuat skema tersebut tidak dapat direalisasikan.
"Nah, itulah sebenarnya mendasari mengapa BRIN kemudian harus terpaksa mencabut surat kesediaan menerima hibah tersebut. Jadi, mekanisme hibah dan transaksi ini sebenarnya adalah ide dari kami untuk membantu PT Inuki. Jadi, itu yang perlu saya tekankan di sini," lanjut Handoko.
Rekomendasi DEN
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Agus Puji Prasetyono yang juga hadir dalam RDP bersama Komisi XII ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi bersama BRIN dan INUKI pada 2 Mei 2025 lalu.
Puji menekankan bahwa pengelolaan serta pengawasan limbah radioaktif ini harus dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk melaksanakan serah terima pengalihan aset termasuk penanganan pengelolaan limbah Inuki, BRIN perlu mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk pengelolaan limbah radioaktif," ujar Puji.
Kemudian apabila BRIN tidak menerima penugasan dari pemerintah maka INUKI menanggung biaya pengelolaan limbah berdasarkan hasil kesepakatan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puji juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian dalam mengantisipasi bahaya radiasi limbah radioaktif yang berisiko sangat tinggi.
Lebih lanjut, Puji menerangkan, pihaknya juga memberikan dua rekomendasi opsi untuk mengatasi perseteruan ini serta menyongsong pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir di Indonesia.
Opsi pertama, BRIN menerima pengelolaan aset INUKI serta INUKI tetap melaksanakan kewajibannya terkait perlimbahan dan dekontaminasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian opsi kedua yaitu INUKI tetap melanjutkan pengoperasian aset untuk kegiatan pengusahaan di bidang ketenaganukliran. Dalam hal ini INUKI harus melaksanakan kewajiban perlimbahan dan dekontaminasi.
"INUKI agar dapat melaksanakan proses bisnis yang aman dan berkelanjutan perlu memperoleh alokasi lahan khusus di area aset perseroan yang saat ini terpisah dari kawasan Kompleks Sains dan Teknologi BJ Habibie Tangerang Selatan," sambung Puji
Puji juga menambahkan bahwa berdasarkan dapat mediasi tersebut, Bapeten diminta unutk memberikan izin operasi instalasi produksi elemen bahan bakar reaktoris EPEBRR kembali kepada INUKI sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa INUKI telah memiliki kemampuan dan pengalaman dalam resembling bahan bakar nuklir untuk mendukung rencana pengembangan ketenaganukliran di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










