AKURAT.CO Pemerintah kembali menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode kedua Mei 2025, yakni untuk tanggal 15 hingga 31 Mei 2025.
Kenaikan ini mencerminkan dinamika positif harga logam di pasar global serta tingginya permintaan dari negara-negara mitra dagang utama.
Kementerian Perdagangan menetapkan HPE konsentrat tembaga sebesar USD4.550,73 per Wet Metric Ton (WMT), atau meningkat sebesar 3,18% dibandingkan periode pertama Mei 2025. Kenaikan tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1438 Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan berlaku efektif untuk setengah bulan terakhir di bulan Mei. Kebijakan ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap fluktuasi pasar internasional yang turut mempengaruhi harga komoditas unggulan Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa tren kenaikan HPE konsentrat tembaga dipicu oleh meningkatnya harga tembaga, emas, dan perak di pasar global. Selain itu, permintaan global yang tinggi, terutama dari Tiongkok, menjadi faktor utama pendorong kenaikan ini.
“Permintaan global terhadap tembaga masih sangat kuat, terutama dari sektor manufaktur dan energi di Tiongkok, sementara pasokan logam dunia relatif terbatas. Hal ini berdampak pada peningkatan harga dan mendorong naiknya HPE,” ujar Isy dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Menurut Isy, penetapan HPE tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis.
Data yang digunakan untuk penetapan HPE mengacu pada harga referensi internasional dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Dalam proses penetapannya, HPE konsentrat tembaga dirumuskan melalui rapat koordinasi antarinstansi pemerintah.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian strategis seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










