Aduh, RI Dibayangi 3 Lapis Tarif Trump!
Hefriday | 21 April 2025, 18:04 WIB

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara terbuka mengungkapkan rincian kebijakan tarif baru yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia.
Tidak hanya tarif resiprokal sebesar 32% yang selama ini menjadi sorotan, namun terdapat dua jenis tarif tambahan lain yang turut diberlakukan.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa total terdapat tiga jenis tarif yang dikenakan AS kepada Indonesia.
Pertama adalah tarif dasar baru, kedua tarif resiprokal, dan ketiga tarif sektoral untuk komoditas tertentu.
“Tarif dasar baru ini merupakan penyesuaian dari tarif lama. Besarannya bervariasi tergantung jenis barang, ada yang semula 0 persen, 5 persen, atau 10 persen, sekarang diseragamkan menjadi 10 persen,” ujar Djatmiko saat media breafing di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dirinya menjelaskan, kenaikan tarif dasar ini bersifat umum dan diterapkan kepada hampir semua negara mitra dagang AS, kecuali Meksiko dan Kanada.
Kedua negara tersebut dikecualikan karena memiliki perjanjian dagang khusus dengan AS dalam kerangka United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).
Selain tarif dasar, Indonesia juga dikenakan tarif resiprokal sebesar 32%. Kebijakan ini diberlakukan secara timbal balik sebagai respons terhadap kebijakan perdagangan negara mitra yang dianggap merugikan AS dalam neraca perdagangannya.
Tarif ketiga yang dikenakan adalah tarif sektoral, khusus untuk produk seperti baja, aluminium, kendaraan bermotor, dan komponen otomotif. Besarannya mencapai 25%.
Namun, jika suatu negara sudah dikenakan tarif sektoral pada produk tertentu, maka dua tarif sebelumnya yakni tarif dasar baru dan tarif resiprokal, tidak lagi diterapkan pada produk tersebut.
“Misalnya Indonesia mengekspor baja ke AS, dan sudah dikenakan tarif sektoral 25 persen, maka produk baja tersebut tidak lagi terkena tarif dasar baru atau tarif resiprokal. Itu catatannya,” ujar Djatmiko menegaskan.
Pemerintah Indonesia menilai kebijakan ini akan menimbulkan tantangan baru bagi eksportir nasional, terutama sektor-sektor yang selama ini menjadi andalan ekspor nonmigas ke AS.
Kemendag bersama Kementerian dan Lembaga lainnya akan segera menyiapkan langkah responsif untuk meredam potensi penurunan kinerja ekspor.
AS merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia. Pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai lebih dari USD27 miliar, dengan produk unggulan antara lain tekstil, alas kaki, elektronik, dan otomotif.
Dengan kebijakan tarif terbaru ini, beban biaya logistik dan harga jual produk ekspor dipastikan akan meningkat.
Dalam lain hal, Djatmiko menyebut bahwa pemerintah AS menerapkan kebijakan tarif ini sebagai bagian dari strategi proteksionisme ekonomi, guna mendukung industri dalam negerinya menghadapi tekanan global.
“Ini merupakan tantangan geopolitik dan ekonomi yang harus kita hadapi dengan strategi diversifikasi pasar, peningkatan nilai tambah produk ekspor, dan penguatan perjanjian dagang dengan negara lain,” ujarnya.
Kemendag mendorong pelaku usaha untuk mulai mengeksplorasi pasar alternatif di kawasan Asia, Timur Tengah, dan Afrika guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS yang kian ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










