Maxim Berikan THR hingga Rp1 Jutaan, Menaker: Manusiawi
Demi Ermansyah | 24 Maret 2025, 22:29 WIB

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi tinggi kepada Maxim yang memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudinya.
Tak tanggung-tanggung, bonus yang diberikan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta, tergantung kategori pengemudi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan nyata kepada para pekerja transportasi online, yang selama ini sering hanya dianggap mitra tanpa perlindungan lebih lanjut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer menilai kebijakan ini sebagai promosi cerdas yang bisa membuat para pengemudi lebih sadar akan perusahaan yang benar-benar peduli.
"Cepat atau lambat, mereka akan tahu perusahaan mana yang paling manusiawi," ujarnya dalam acara penyerahan BHR di Kantor Maxim, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Bukan hanya soal bonus, Maxim juga mendapat sorotan karena menetapkan potongan komisi yang lebih kompetitif dibanding aplikasi lain.
Bagi pengemudi, hal ini bisa menjadi pertimbangan penting dalam memilih platform yang lebih menguntungkan secara finansial.
Namun, apresiasi dari Kemnaker ini juga membawa harapan baru. Wamenaker menyampaikan bahwa langkah berikutnya yang bisa dilakukan Maxim adalah mengangkat pengemudi sebagai karyawan, bukan hanya mitra.
"Keluhan mereka selama ini, kan, cuma satu, status mereka sebagai mitra tanpa kepastian jangka panjang," tambahnya.
Sementara itu, Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan bahwa pemberian BHR ini merupakan upaya Maxim dalam membangun ekosistem kerja yang positif bagi gig-worker di sektor transportasi online.
Tak hanya itu, Maxim juga menggandeng Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) untuk memberikan santunan kepada pengemudi yang mengalami kecelakaan atau musibah saat bekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










