Akurat

Menaker Imbau Perusahaan Berikan Cuti Bersama Untuk Rayakan HUT ke-80 RI

Dedi Hidayat | 9 Agustus 2025, 12:46 WIB
Menaker Imbau Perusahaan Berikan Cuti Bersama Untuk Rayakan HUT ke-80 RI

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

Adapun, pemerintah telah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Yassierli menyampaikan bahwa momen cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama HUT Ke-80 RI

“Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” kata Yassierli dalam keteranganya, Sabtu (9/8/2025).

Yassierli menuturkan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja atau buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja atau buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.

“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” tutur Yassierli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.