Konsumen MinyaKita Tak Sesuai Takaran Bisa Retur ke Pedagang

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi jika minyak goreng Minyakita yang dibeli tidak sesuai dengan standar takaran yang tertera di kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi dalam bentuk penggantian barang atau uang kembali jika Minyakita yang diterima tidak sesuai standar,” ujar Moga dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Mentan Andi Minta Produsen-Produsen Minyakita yang Curang Segera Disikat!
Untuk memperoleh ganti rugi, konsumen harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Langkah pertama adalah memastikan adanya faktur pembelian saat membeli Minyakita.
Faktur ini menjadi bukti transaksi yang mencantumkan harga, volume minyak, serta informasi lain terkait pembelian.
Jika terdapat ketidaksesuaian antara volume Minyakita yang diterima dengan yang tercantum di faktur, konsumen dapat segera melakukan klaim ke pedagang tempat mereka membeli produk tersebut.
Proses ini memungkinkan pedagang memberikan kompensasi langsung atau berkoordinasi dengan distributor.
Namun, jika klaim ganti rugi tidak diselesaikan oleh pedagang, konsumen dapat mengajukan keluhan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat.
Lembaga ini bertugas membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara adil dan profesional.
Kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kerugian yang dialami konsumen.
Jika volume minyak yang diterima kurang dari seharusnya misalnya hanya 800 ml dari 1 liter yang seharusnya diterima maka konsumen berhak mendapatkan uang pengganti sesuai dengan selisih harga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran ini telah diselidiki sejak awal Maret 2025.
Tim dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satuan Tugas (Satgas) Polri telah melakukan investigasi dan berencana menarik produk-produk yang tidak memenuhi standar dari peredaran.
Kemendag juga akan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Budi menekankan bahwa perlindungan terhadap hak konsumen akan menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengawasi pasar minyak goreng bersubsidi ini.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (11/3/2025).
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pengurangan volume minyak tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi bisa meluas ke berbagai daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








