Akurat

Menaker Desak Revisi Permendag 8/2024 yang Dituding Bikin Perusahaan Tekstil Bangkrut

Paskalis Rubedanto | 12 Maret 2025, 13:34 WIB
Menaker Desak Revisi Permendag 8/2024 yang Dituding Bikin Perusahaan Tekstil Bangkrut

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Regulasi ini dinilai menjadi salah satu penyebab bangkrutnya sejumlah perusahaan tekstil di Indonesia karena memberikan keleluasaan dalam impor tekstil.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurut Yassierli, Kemendag saat ini telah membentuk tim khusus untuk menyempurnakan aturan tersebut agar tidak merugikan industri tekstil dalam negeri.

Baca Juga: Muannas Alaidid Desak Pemerintah Bertindak Tegas Hadapi Ancaman Asing di Balik Penolakan PSN

“Jadi, terkait Permendag Nomor 8 ini sudah dibahas beberapa kali. Beberapa hari yang lalu, saya bertemu dengan Menteri Perdagangan, dan saya terus menagih perkembangannya. Saat ini sedang direview bersama oleh tim yang dibentuk dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” ujar Yassierli.

Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa ia akan terus mengawasi dan mendesak agar revisi peraturan tersebut segera diselesaikan.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak lama, revisi atau penyempurnaan aturan ini dapat segera diterbitkan. Kalau tidak, tentu akan kami tagih lagi. Ini adalah upaya kami untuk melindungi industri tekstil nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI juga mendorong revisi terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap terlalu membebaskan impor tekstil dari luar negeri.

Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama kebangkrutan PT Sritex Grup dan sejumlah perusahaan tekstil lainnya.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menyampaikan desakan ini setelah menerima audiensi dari serikat pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Maka, Permendag Nomor 8 ini harus direvisi karena kebebasan impor untuk tekstil dan barang jadi yang terlalu longgar telah membuat perusahaan tekstil dalam negeri tidak mampu bersaing,” kata Irma.

Menurut Irma, jika peraturan ini tidak segera direvisi, industri tekstil dalam negeri akan terus terpuruk.

Baca Juga: Perjalanan Karier Oky Pratama: Owner Bening's Indonesia yang Viral Usai Beredar Video Mesra dengan Sesama Jenis

“Kalau kita ingin perusahaan-perusahaan tekstil kita hidup kembali, maka peraturan tersebut harus direvisi. Pemerintah harus segera bertindak,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.