Akurat

Soal THR dan Pesangon Karyawan Sritex, Menaker: Kurator Berkomitmen Bayar

Camelia Rosa | 5 Maret 2025, 14:56 WIB
Soal THR dan Pesangon Karyawan Sritex, Menaker: Kurator Berkomitmen Bayar

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun telah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 1 Maret 2025 lalu.

"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko (Perekonomian) beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon," jelas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Kendati demikian diakui Yassierli, pihaknya saat ini fokus mengawal agar para pekerja Sritex ini mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Serikat Pekerja Sritex Minta THR dan Pesangon Dikawal DPR

"Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK," urainya.

Yassierli menambahkan, Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk melindungi buruh korban PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.

"Dan kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Jadi ini memang menjadi fokus kami," imbuhnya.

Yassierli juga menyerahkan sepenuhnya kepada kurator terkait bagaimana mempekerjakan kembali para karyawan.

"Jadi kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita tadi mengawal bagaimana komitmen terkait dengan mempekerjakan kembali itu kita akan full support dan kita akan bentuk tim di sana nanti untuk mengawal itu semua dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat," tukas Yasserli. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.