Akurat

Serikat Pekerja Sritex Minta THR dan Pesangon Dikawal DPR

Demi Ermansyah | 5 Maret 2025, 11:20 WIB
Serikat Pekerja Sritex Minta THR dan Pesangon Dikawal DPR

AKURAT.CO Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) harus menerima kenyataan pahit setelah perusahaan resmi ditutup pada 26 Februari 2025.

Dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini terjadi hanya dua hari sebelum bulan Ramadan, membuat para pekerja kehilangan harapan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa meskipun perusahaan kini berada di bawah kendali kurator, hak pekerja tetap harus diperjuangkan. Ia meminta pemerintah, khususnya Komisi IX DPR RI, untuk turun tangan mengawal pencairan THR dan pesangon bagi para karyawan yang terdampak.

"Kami tidak mengundurkan diri, tapi justru di-PHK oleh kurator dua hari sebelum Ramadan. Harapan kami sederhana, THR dicairkan dulu, sementara pesangon bisa kami ikuti prosesnya," ujar Slamet dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: BPJS TK Komitmen Lunasi Hak Pekerja PT Sritex yang Terkena PHK

Selain THR dan pesangon, Slamet juga meminta DPR membantu mengkoordinasikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, fasilitas kesehatan gratis bagi pekerja yang terkena PHK juga harus dihitung sejak Sritex resmi ditutup, bukan dari putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Desember 2024.

"Kami menghormati keputusan hukum, tapi kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami harap Komisi IX DPR bisa mem-backup kami agar hak-hak ini bisa segera dipenuhi," lanjutnya.

Serikat pekerja menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh menghilangkan hak karyawan yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

"Jangan sampai nanti ada kesempatan kerja lagi, tapi hak pesangon dan THR malah dikesampingkan. Kami berharap hak-hak kami segera diselesaikan," ucap Slamet.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.