Dukung Swasembada Pangan, Komisi IV Targetkan RUU Pangan Rampung Juni 2026

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan pada Juni 2026.
Target ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan serta mewujudkan swasembada pangan nasional.
Percepatan pembahasan UU Pangan juga tercermin dari penempatannya sebagai bagian Prolegnas 2025.
Kharis menjelaskan, Komisi IV DPR RI memegang dua mandat besar pada Prolegnas 2025, yakni RUU Pangan dan RUU Kehutanan.
Meski ia kini menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, Kharis tetap memantau perkembangan penyusunan naskah akademik RUU Pangan.
“Komisi IV bersama Badan Keahlian DPR sejak Desember–Januari telah menggelar diskusi awal untuk menentukan arah perubahan kebijakan, termasuk menggandeng akademisi, pakar pangan, hingga ahli kehutanan,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Bahas 196 DIM, Pemerintah dan DPR Mulai Dalami RUU Penyesuaian Pidana
Menurut Kharis, substansi revisi masih dalam tahap perumusan awal.
Komisi IV tetap membuka ruang masukan publik untuk memastikan aturan yang lahir dapat menjawab kebutuhan zaman dan tantangan terbaru, termasuk dinamika tata kelola lahan seperti yang terjadi di Sabang dan Batam.
Ia menekankan bahwa penguatan ketahanan pangan bukan sekadar isu sektor pertanian, melainkan berkaitan langsung dengan stabilitas nasional.
Ia mencontohkan potensi gejolak sosial yang bisa muncul jika pasokan beras terganggu.
“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol, berarti ketahanan negara juga jebol,” tegasnya.
Kharis juga menyoroti pentingnya pengaturan yang tegas untuk mencegah monopoli dalam tata niaga pangan.
Menurutnya, revisi UU harus mampu menghadirkan regulasi yang adil, berpihak pada kepentingan rakyat, dan mendorong terciptanya sistem pangan nasional yang berdaulat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









