Akurat

Kementan Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan Ikuti Perkembangan Sektor Pertanian

M. Rahman | 3 Maret 2025, 12:01 WIB
Kementan Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan Ikuti Perkembangan Sektor Pertanian

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) lewat Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Pertanian (BPPSDMP) mengkaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang alat dan mesin pertanian (Alsintan).

Hal ini sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap perkembangan dinamika dan perubahan yang terjadi di sektor pertanian.

Pengkajian ulang terhadap SKKNI bidang Alsintan Nomor 217 Tahun 2016 ini diperlukan karena usia masa berlaku yang sudah melewati batas serta adanya perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian.

Dengan SKKNI yang baru diharapkan nantinya SDM di bidang pertanian dapat meningkat sejalan dengan perubahan dinamika alsintan yang digunakan pada sektor pertanian ini.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman berkomitmen bahwa pemerintah melalui Kementan akan menggelontorkan dana yang cukup besar untuk mendukung swasembada pangan melalui bantuan berupa alsintan di tahun 2025.

Baca Juga: Dorong Produktivitas Hasil Pertanian, Pemerintah Dukung Modernisasi ALSINTAN Lewat KUR

Dengan dukungan alsintan yang memadahi diharapkan produktivitas panen akan meningkat.

"Berbagai alsintan yang masuk dalam bantuan tersebut adalah traktor roda 4, traktor roda 2, combine harvester, rice transplanter, dan pompa air. Semua pengadaan ini untuk mendukung pertanian di seluruh Indonesia," kata Menteri Amran.

Sementara itu, Kepala BPPSDMP Kementan Idha Widi Arsanti menambahkan bahwa untuk mencapai target swasembada pangan, seluruh pihak yang terlibat di sektor pertanian harus bersinergi dengan baik khususnya dalam mengoptimalkan penggunaan alsintan.

Menurut Santi, saat ini tenaga penyuluh pertanian yang bertugas mendampingi petani terkait penggunaan alsintan semakij terbatas. Di sisi lain pelatihan pemanfaatan teknologi alsintan terbaru dirasakan masih minim pelatihan di tataran tenaga penyuluh.

"Mengingat kebutuhan akan SKKNI Bidang alsintan untuk mendukung program swasembada pangan semakin mendesak, maka perlu dilakukan proses penetapan SKKNI Bidang Alsintan, dengan jadwal yang lebih cepat," katanya.

Dijelaskan Santi bahwa pengembangan SKKNI dibahas bersama dengan para ahli/ praktisi industri untuk menjawab tuntutan kebutuhan kompetensi kerja,melakukan perumusan standar hingga verifikasi.

"Kaji ulang SKKNI ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan standar kompetensi lain baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga SKKNI dapat berorientasi pada outcome," ulasnya.

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Inneke Kusumawaty mengatakan penyesuaian SKKNI yang sedang dilakukan ini diarahkan pada tujuan utama yaitu untuk mendukung target pencapaian swasembada pangan.

Diakuinya bahwa untuk mencapai target tersebut dibutuhkan ketersediaan SDM yang handal dan profesional dengan dibantu alsintan yang memadahi.

Menurut Inneke, penyusunan SKKNI akan mendorong terciptanya link and match antara dunia pendidikan, pelatihan dan lembaga sertifikasi dengan kebutuhan dunia usaha.

"Sehingga penyelenggara pelatihan juga harus menunjukan kualitas kompetensinya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup dalam mendidik, mengajar atau melatih," papar Inneke di sela rapat koordinasi pengkajian ulang SKKNI bidang Alsintan di Depok, Jumat (28/02/2025).

Menurut Inneke, dinamika yang terjadi di sektor pertanian memungkinkan adanya perubahan pola kerja hingga teknologi pendukung sehingga diperlukan pengkajian terhadap SKKNI dan KKNI yang telah disusun sebelumnya.

Dia berharap melalui rapat kordinasi antar stakeholder dapat menghasilkan output terbaik dan bermanfaat bagi pengembangan sektor pertanian.

"Penerapan SKKNI diperlukan untuk kualifikasi KKNI sehingga dapat mendukung jenjang karir seseorang dalam dunia usaha/ dunia industri khususnya di sektor pertanian," ujar Inneke.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa