Ikuti Arahan Prabowo, Kementerian ESDM Siap Hapus Power Wheeling dari RUU EBET
Camelia Rosa | 28 Februari 2025, 23:35 WIB

AKURAT.CO Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya menolak usulan skema pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling.
Merespon hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengaku bakal menjalankan arahan dari Kepala Negara untuk menghapus power wheeling dari Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
"Kita pasti ikuti arahan Presiden, pasti kita ikuti. Sekarang masih di DPR ya (RUU EBET)," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/1/2025).
Sebelumnya, Hashim menekankan penolakan Prabowo terhadap powerwheeling bukan berarti pemerintah Indonesia anti asing.
"Ini kita bukan anti asing ya, kita menyambut dan sangat menyambut baik peran dari asing. Tapi kalau power wheeling dibuka dan ini yang saya dengar dari pemerintah, nanti bisa wild west. Dan bisa banyak sektor listrik kita bisa didominasi oleh pihak yang non-Indonesia," jelas Hashim, dikutip Jumat (28/2/2025).
Hashim menuturkan, alasan penolakan itu lantaran Prabowo ingin negara tetap bisa memegang kendali penuh terhadap ketahanan energi nasional, khususnya pada sektor ketenagalistrikan.
"Jadi di sini pertimbangan dari Presiden bahwa negara harus tetap pengendali. Jadi ini maaf, power wheeling_ditolak. Dan selama dia Presiden, negara tetap pengendali (ketahanan energi nasional)," terangnya.
Kendati demikian, Hashim mengaku tetap optimis sektor ketenagalistrikan Indonesia dapat terus menaris minat investor global.
"Banyak yang ingin berinvestasi di Indonesia, termasuk dari Qatar dan Abu Dhabi. Indonesia dianggap sebagai safe heaven bagi investasi, kita dianggap bankable," imbuhnya.
Sebagai informasi, power wheeling adalah sistem yang memungkinkan pemilik pembangkit listrik swasta atau IPP menyalurkan listrik langsung ke konsumen sehingga berpotensi negatif terhadap keandalan listrik dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










