AKURAT.CO Peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin terbuka lebar. Kini, mereka bisa ikut mengelola tambang melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, bukan berarti semua UMKM bisa langsung mendapatkan izin tersebut. Ada proses verifikasi ketat yang harus mereka lalui.
Menurut Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menegaskan bahwa UMKM yang ingin masuk ke sektor pertambangan harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa direkomendasikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami di Kementerian UMKM dilibatkan dalam proses verifikasi. Jadi, nggak semua UMKM bisa langsung mengelola tambang. Harus lolos seleksi dulu,” ujar Helvi di SMESCO Indonesia, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: UU Minerba Bikin UMKM Tak Cuma Jadi Penonton
Sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), lanjutnya,kesempatan bagi UMKM untuk terlibat di dunia pertambangan memang terbuka.
Namun, mereka yang ingin mengajukan izin harus memiliki lahan sendiri atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan.
“Nggak bisa asal daftar tanpa punya dasar kepemilikan atau keterikatan dengan lahan yang akan dikelola,” tegas Helvi.
UMKM yang tertarik untuk mengelola tambang harus lebih dulu mendaftarkan diri ke Kementerian UMKM. Setelah lolos seleksi, mereka akan mendapatkan rekomendasi resmi yang dikirimkan ke Kementerian ESDM untuk proses lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hanya UMKM yang benar-benar layak yang bisa mengelola tambang.
Menurut Helvi, proses ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan dalam industri pertambangan.
"Kami ingin UMKM yang masuk ke sektor ini memang sudah siap dan punya kapasitas untuk mengelola tambang dengan baik,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T










