UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan hingga UKM Bisa Kelola Tambang di Luar Eks PKP2B

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang atau UU Minerba hari ini, Selasa (18/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, salah satu perubahan yang tercantum dalam aturan tersebut yaitu perluasan lahan pertambangan prioritas untuk Ormas Keagaamaan (Ormas) hinga Usaha Kecil Menengah (UKM).
Dimana mereka kini tak dibatasi pada bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) saja. "Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP-2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B," jelas Bahlil.
Baca Juga: UU Minerba Disahkan, Berikut 12 Substansinya
Sebagaimana diketahui, pada masa Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah disetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Dalam PP tersebut maka badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B.
"Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau ya, bagi yang butuh.Tapi kalau nggak mau, yang nggak butuh, ya jangan. Karena tidak semua organisasi keagamaan kan membutuhkan (izin kelola tambang)," papar Bahlil.
Ia menambahkan, tidak hanya ormas keagamaan, pengelolaan lahan tambang diluar eks-PKP2B juga berlaku bagi UKM dan Koperasi.
"Pemerintah punya cara berpikir begini. Ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. Nah UMKM ini adalah UMKM daerah," urainya.
Sebab diakui Bahlil, masih banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimiliki oleh perusahaan yang berada di Jakarta, sehingga bukan wilayah yang sama dengan wilayah tambang tersebut.
"Contoh, dia di Kalimantan Timur wilayahnya. Yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan enggak merata," tegas Bahlil.
"Jujur, dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan," tukas Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










