UU Minerba Disahkan, Berikut 12 Substansinya

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang atau UU Minerba.
Pengesahan dilakukan lewat Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (18/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa perubahan ini sejalan dengan keinginan Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga: Awasi Penerapan UU Minerba, Kementerian ESDM Diusulkan Bentuk Dirjen Gakkum
Salah satunya melalui pemberian kesempatan bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi perguruan tinggi di daerah.
Menurutnya, perkembangan usaha pertambangan juga telah memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam pengelolaan, penguasaan teknologi, serta kemampuan
permodalan di dalam negeri untuk lebih mengembangkan dan memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha baik.
Baik pelaku usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sehingga dapat memberikan kesejateraan bagi masyarakat luas.
"Atas Rancangan Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden, yang mengusulkan perubahan 14 Pasal untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah sebanyak 256 DIM," jelas Bahlil.
Ia menambahkan, dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan Pasal-Pasal baru, diantaranya 20 pasal diubah dan 8 pasal ditambah.
Bahlil juga merincikan, perubahan atau penambahan Pasal tersebut terutama mengatur hal-hal sangat substansial di antaranya sebagai berikut:
1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;
2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR;
3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation);
4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;
5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;
6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri
7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian
dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;
8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);
9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara;
11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan
12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









