Pengamat Kritisi Wacana Jatah Tambang Untuk Perguruan Tinggi
Camelia Rosa | 21 Januari 2025, 17:31 WIB

AKURAT.CO Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengkritik usulan Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang membuka peluang Perguruan Tinggi untuk mengelola tambang dalam revisi ke empat Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dikatakan Fahmy, serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya. Bahkan ia menyebut hal ini berpotensi menimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi.
"Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan," kata Fahmy kepada Akurat.co, Selasa (21/1/2025).
Fahmy menilai, dengan mengelola tambang maka Perguruan Tinggi ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan.
"Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," tegas Fahmy.
Bahkan, Fahmy menduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan Perguruan Tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan. Kalau benar dugaan tersebut, lanjutnya, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia.
"Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruh Perguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi," tukas Fahmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










