Akurat

Lantik Dirjen Migas, Ini Pesan Bahlil

Camelia Rosa | 16 Januari 2025, 18:57 WIB
Lantik Dirjen Migas, Ini Pesan Bahlil

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantiK Achmad Muchtasyar sebagai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas).

Sebagaimana diketahui, posisi Dirjen Migas Kementerian ESDM memang sudah lama kosong sejak pensiunnya Tutuka Ariadji pada Mei 2024 lalu.

Dalam pelantikan ini, Bahlil mengingatkan bahwa tugas Achmad sebagai Dirjen Migas cukup berat.

Baca Juga: Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Nataru 2025, Bahlil: Berkat Kerja Sama Tim Yang Solid

Salah satunya meningkatkan produksi minyak siap jual atau lifting yang terus menurun setiap tahun sementara konsumsi terus mengalami kenaikan apalagi jika tidak dikonversi menjadi bioetanol.

"Karena itu saya perintahkan kepada saudara hari ini sebagai pengarahan perdana, mulai setelah ini langsung koneksi sama Pak Djoksis, Kepala SKK Migas," terang Bahlil dalam acara pelantikan yang digelar di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (16/1/2025).

Oleh sebab itu, Bahlil meminta Achmad untuk dapat menggenjot kenaikan lifting minyak yang menurutnya hingga akhir 2024 tidak lebih dari 600.000 barel per hari (bph) jika diakumulasikan.

"Dan menyangkut dengan illegal drilling, segala macam, bahwa Pak Inspektur nanti bantu. Jadi, itu satu menyangkut dengan minyak," jelas Bahlil.

Selain Achmad, Bahlil juga melantik Nasri sebagai Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh, Cecep Mochammad Yasin sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral.

Lalu Qatro Romandhi sebagai Inspektur I serta Arif Fajarudin sebagai Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Saya ucapkan selamat atas saudara-saudara yang telah dilantik, semoga betul-betul bisa bekerja mencurahkan pikiran tenaga, dan khusus tadi pembacaan pakta integritas dengan siap untuk dipanggil di luar jam kerja, itu cocok sekali dengan saya karena di sini tidak ada tanggal merah. Tidak ada tanggal merah, tidak ada jam tidur juga," papar Bahlil.

"Jadi ya baguslah kalau sudah ada tambah diktum itu (keputusan tidak ada tanggal merah), biasanya tidak ada diktum itu, baru hari ini saya dengar diktum itu, bagus," paparnya lagi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.