Akurat

KKP Dorong Ikan Nila Jadi Komoditas Unggulan

Demi Ermansyah | 28 November 2024, 18:59 WIB
KKP Dorong Ikan Nila Jadi Komoditas Unggulan

AKURAT.CO Direktur Ikan Air Tawar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja, menyatakan bahwa permintaan pasar terhadap ikan nila atau tilapia sangat tinggi, mulai dari masyarakat umum hingga hotel berbintang.

"Ikan nila termasuk salah satu dari lima komoditas unggulan nasional selain udang, rumput laut, lobster, dan kepiting," ujar Ujang dalam diskusi 'Indonesia Tilapia Blue Food' yang digelar di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Untuk mendukung pengembangan ikan nila, Ujang menjelaskan bahwa KKP telah menerapkan program percontohan di wilayah Pantai Utara Karawang, Jawa Barat, dengan memanfaatkan lahan seluas 80 hektar menggunakan teknologi modern. 

Baca Juga: Menuju Kemandirian Pangan Di Ciamis, Benih Ikan Gurame Dan Nila Dibagikan Kepada Masyarakat Secara Cuma-cuma

"Dengan teknologi ini, lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat dioptimalkan. Produksi per hektar yang awalnya hanya 0,6 ton kini mampu mencapai 60 hingga 80 ton per hektar," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga fokus revitalisasi tambak ikan nila di Pantai Utara Pulau Jawa, yang saat ini masih kurang optimal. "Target kami, pada tahun 2025 akan merevitalisasi 13 ribu hektare tambak, disusul 45 ribu hektare pada 2026, dan 78 ribu hektare pada 2027," jelas Ujang.

Selain itu, KKP juga melakukan pemetaan di 27 kabupaten/kota sebagai bagian dari rencana revitalisasi budidaya ikan nila. Sejak 2021, pemerintah telah meluncurkan program kampung perikanan budidaya yang melibatkan 210 lokasi di seluruh Indonesia.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 lokasi atau sekitar 20% merupakan kampung budidaya ikan nila," tukasnya.
 
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, pemerintah optimistis pengembangan ikan nila sebagai salah satu komoditas unggulan akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pembudidaya ikan di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.