INDEF: Pelarangan Truk Sumbu 3 pada Hari Besar Dapat Tekan Daya Beli Masyarakat

AKURAT.CO Kebijakan pelarangan operasional truk sumbu 3 ke atas saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) perlu dipertimbangkan dengan cermat, mengingat dampaknya yang dapat menurunkan daya beli masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh potensi kelangkaan barang di pasar yang memicu kenaikan harga.
"Secara teori ekonomi, jika sesuatu dibatasi atau dikurangi, itu pasti menyebabkan kelangkaan yang pada akhirnya akan meningkatkan harga," ujar Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, Senin (7/10/2024).
Menurut Heri, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa setiap kali ada pembatasan angkutan barang, terjadi inflasi yang tinggi, terutama pada produk makanan dan minuman.
Baca Juga: Indodax Short Film Festival 2024 Mengundang Sineas Tanah Air untuk Berkompetisi di Ajang Bergengsi
Ia mencontohkan, inflasi selama Hari Raya dan akhir tahun selalu di atas rata-rata inflasi tahunan. "Inflasi yang tinggi ini akan melemahkan daya beli masyarakat," tambahnya.
Heri menjelaskan bahwa kenaikan harga barang mengurangi kemampuan masyarakat untuk membeli barang dalam jumlah yang sama.
"Jika sebelumnya dengan Rp1 juta bisa membeli 10 unit, karena harga naik, uang tersebut hanya cukup untuk membeli 9 unit. Hal ini berdampak pada pelaku usaha yang juga harus menurunkan produksi barangnya," jelasnya.
Selain inflasi, Heri juga mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi deflasi yang terjadi belakangan ini sebelum menerapkan kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat HBKN, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: 455 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Kampanye Cagub-Cawagub di Jakbar hingga Jaktim
Ia menyebutkan, deflasi yang berlangsung selama empat bulan terakhir serta Purchasing Managers' Index (PMI) yang berada di zona kontraksi menunjukkan tanda perlambatan ekonomi.
"Dengan turunnya PMI, ini menunjukkan bahwa pelaku industri telah mengurangi belanja bahan baku, dan konsumsi masyarakat juga melemah. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi bisa terganggu," ujarnya.
Heri menekankan, sektor industri pengolahan, yang berkontribusi sebesar 18 persen terhadap perekonomian nasional, bisa terdampak negatif jika kebijakan ini diterapkan.
"Jika sektor ini terganggu dengan kebijakan yang mempersulit seperti pelarangan truk sumbu 3 saat HBKN, maka kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga bisa menurun," paparnya.
Baca Juga: Sinopsis Lonely Planet, Film Bergenre Romance Dibintangi Laura Dern yang Siap Tayang di Netflix
Ia menjelaskan, momen libur Lebaran dan Nataru biasanya menjadi kesempatan bagi industri pengolahan untuk meningkatkan produksinya karena belanja masyarakat lebih tinggi.
"Namun, jika truk sumbu 3 dilarang beroperasi, distribusi barang akan terganggu, menyebabkan kelangkaan di pasar dan kenaikan harga. Hal ini akan memaksa industri untuk mengurangi produksi dan pada akhirnya menurunkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional," jelas Heri.
Heri menyarankan agar sebelum kebijakan pelarangan tersebut diterapkan, dilakukan Regulatory Impact Assessment (RIA) terlebih dahulu.
"Melalui RIA, pembuat kebijakan dapat mengkalkulasi biaya dan manfaat dari kebijakan tersebut sebelum diimplementasikan. Ini memungkinkan evaluasi sejak awal apakah kebijakan tersebut produktif atau kontra produktif bagi dunia usaha dan kepentingan publik," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










