Akurat

APARSI Minta Perlindungan Kemendag: Aturan Rokok dan Tembakau Ancam Kelangsungan Pasar Tradisional

Arief Rachman | 30 September 2024, 19:00 WIB
APARSI Minta Perlindungan Kemendag: Aturan Rokok dan Tembakau Ancam Kelangsungan Pasar Tradisional

AKURAT.CO Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyampaikan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (26/9/2024), yang secara simbolis diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang.

Permohonan ini terkait dengan keberatan APARSI terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dinilai mengancam mata pencaharian para pedagang, terutama yang menjual produk tembakau.

Salah satu ketentuan dalam RPMK tersebut adalah pemberlakuan kemasan rokok polos tanpa merek.

Baca Juga: Mengenang Putra Ridwan Kamil

“Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan kepada pemerintah. Ada 10 juta anggota APARSI di 10.000 pasar tradisional yang terancam pendapatannya karena aturan pelarangan zonasi penjualan 200 meter dari satuan pendidikan,” kata Hendro, Ketua APARSI, Senin (30/9/2024).

Permohonan APARSI menyatakan tiga poin utama:

1. Komitmen dalam Mendukung Pemerintah

APARSI berkomitmen mendukung program pemerintah untuk mencegah akses produk tembakau bagi masyarakat di bawah usia 21 tahun.

2. Keberatan Implementasi Pasal 434 Ayat (d) PP No. 28 Tahun 2024

Pasal ini melarang penjualan tembakau secara swalayan, di mana APARSI menyarankan agar produk tetap ditempatkan di area belakang kasir, sehingga hanya penjaga toko yang dapat menjualnya.

3. Keberatan Pasal 434 Ayat (e) PP No. 28 Tahun 2024

Baca Juga: PAN Resmi Tunjuk Eko Patrio Sebagai Sekjen Gantikan Eddy Soeparno

Pasal ini melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. APARSI meminta aturan ini tidak berlaku surut, agar toko yang sudah berdiri tetap bisa menjual produk tembakau.

Selain itu, APARSI menolak ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam RPMK, karena dianggap merugikan sektor ritel nasional.

“Kami memohon agar pasal-pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024 dan RPMK tidak diberlakukan, karena dapat berdampak negatif bagi pedagang kecil,” lanjut Hendro.

Moga Simatupang menyampaikan bahwa PP No. 28 Tahun 2024 disusun dalam konsep Omnibus Law yang menggabungkan pengaturan, termasuk terkait zat adiktif dan zonasi penjualan dengan radius 200 meter.

Baca Juga: DPR RI Tutup Periode 2019-2024, Sahkan Sejumlah RUU di Rapat Paripurna Terakhir

Kemendag sudah menerima banyak pengaduan dari berbagai sektor dan kementerian terkait.

Moga pun menyarankan agar APARSI menyampaikan permohonannya kepada Kementerian Koordinator Perekonomian, mengingat Kementerian Kesehatan merupakan inisiator dari aturan ini.

Hendro berharap pemerintah dapat melibatkan para pedagang dalam pembuatan kebijakan yang terkait dengan sektor perdagangan, agar regulasi yang dibuat tidak merugikan usaha kecil.

"Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menekan angka perokok pemula tanpa mengorbankan pedagang kecil," tegasnya.

Data Survei Kesehatan Indonesia menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak telah turun dari 9,1 persen pada tahun 2018 menjadi 7,4 persen pada tahun 2023, melampaui target RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.