Akurat

Debat Status Driver Online: Pekerja di Bawah UU Ketenagakerjaan atau Jadi Staf Kemenhub?

Arief Rachman | 25 September 2024, 22:30 WIB
Debat Status Driver Online: Pekerja di Bawah UU Ketenagakerjaan atau Jadi Staf Kemenhub?

AKURAT.CO Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang akan mengubah status driver online menjadi pekerja, dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu pihak yang terlibat.

Langkah ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.

Niat tersebut dianggap sebagai upaya penting dalam memberikan hak yang lebih layak bagi para pengemudi online.

Praktisi hukum, Erri Tjakradirana, menyambut baik rencana ini. Ia menyebut beberapa negara seperti Inggris, melalui putusan Mahkamah Agung, telah menetapkan pengemudi online Uber sebagai pekerja yang berhak atas upah minimum, hari libur, dan dana pensiun.

Baca Juga: LAN Gelar Program Magang untuk ASN Papua Tengah, Dorong Percepatan Pembangunan di DOB Papua

Negara-negara lain seperti Belanda, Spanyol, dan Swiss juga mengikuti jejak serupa dengan memberikan hak pekerja kepada pengemudi online.

"Ini harus disambut baik. Di negara-negara lain, seperti Inggris, pengemudi Uber sudah diakui sebagai pekerja dan mendapatkan hak sesuai dengan regulasi. Hal ini menjadi contoh penting bagi Indonesia," kata Erri.

Meski demikian, Erri mengusulkan, jika aplikator merasa keberatan untuk mengangkat pengemudi sebagai pekerja tetap, status pekerja kontrak dapat menjadi solusi alternatif.

"Regulasi terkait pekerja kontrak bisa diselaraskan dengan sistem upah berdasarkan satuan waktu, agar tidak melanggar koridor hukum yang ada," tambahnya.

Erri juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat terobosan hukum dengan regulasi khusus bagi pekerja gig (gig worker), mengingat bahwa unsur pekerjaan, upah, dan perintah sudah terpenuhi dalam kasus pengemudi online.

Baca Juga: Indonesia vs Maladewa: Pesta Gol, Garuda Muda Buka Kualifikasi Piala Asia dengan Menang 4-0

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi online, mengingat risiko pekerjaan yang tinggi.

"Jika pekerja magang saja dilindungi, maka sudah seharusnya pengemudi online juga mendapatkan perlindungan yang sama."

Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan oleh Johan Imanuel, praktisi hukum yang juga Tim Advokasi Transportasi Publik.

Menurut Johan, kurang tepat jika pengemudi online dianggap sebagai pekerja di bawah UU Ketenagakerjaan, karena belum memenuhi unsur perintah, upah, dan pekerjaan.

"Status pekerja bagi driver online belum tepat karena mereka tidak memenuhi unsur perintah, upah, dan pekerjaan seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," jelas Johan.

Sebagai alternatif, Johan menyarankan agar driver online yang telah melalui masa kemitraan tertentu dapat mengikuti seleksi terbuka untuk menjadi pekerja di Kementerian Perhubungan.

"Jika belum ada Direktorat Jenderal Transportasi Berbasis Digital, ini adalah waktu yang tepat untuk membentuknya. Driver online dengan masa kemitraan tertentu dapat mengikuti seleksi terbuka menjadi staf di Direktorat tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Tempa Fisik Jamaah Haji, BPKH Gelar Hajj Run 2024

Johan menilai, wacana ini lebih cocok dibandingkan pengemudi online menjadi pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, mengingat banyak driver yang menjadikan pekerjaan ini sebagai mata pencaharian kedua setelah jam kerja utama mereka di perusahaan.

Dengan adanya pandangan berbeda ini, isu status hukum dan hak-hak driver online di Indonesia terus menjadi perdebatan yang menarik, terutama dalam menentukan regulasi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.