SKB Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat HBKN Akan Dikaji Ulang

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, para pengamat kebijakan publik, pakar transportasi, serta pelaku industri sepakat untuk mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Tujuannya adalah memastikan kebijakan ini tidak merugikan pihak manapun, termasuk dari segi perekonomian nasional.
Kesepakatan ini muncul dalam diskusi publik bertema "Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru" yang diadakan oleh Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti, Selasa (24/9/2024).
Rektor ITL Trisakti, Yuliantini, yang diwakili oleh Dekan Fakultas Sistem dan Transportasi, L. Deny Siahaan, menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan.
Baca Juga: Digelar Besok, Ini 6 Titik Area Parkir Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2024
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak pada distribusi barang, terutama bahan pangan, BBM, serta barang ekspor-impor, yang dapat mengganggu stabilitas harga.
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Sri Sugy Atmanto, menekankan pentingnya kelancaran distribusi bahan pokok selama HBKN agar tidak terjadi kelangkaan dan kenaikan harga di daerah-daerah.
Ia meminta agar pelarangan angkutan barang logistik saat HBKN dipertimbangkan dengan matang, termasuk waktu, jenis barang, dan tujuannya.
Wakil Ketua Umum GAPMMI, Rachmat Hidayat, menyoroti dampak kebijakan ini pada biaya distribusi sektor makanan dan minuman, yang dapat meningkatkan harga di pasar.
Baca Juga: Ide Awal Dirikan Wahana Alam Parung Tasikmalaya, Ingin Sejahterakan Warga Kampung
Dia mengusulkan pengecualian untuk angkutan makanan dan minuman, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK), dari pelarangan tersebut.
Sementara itu, Ateng Aryono dari Apindo dan pakar transportasi Nofrisel menekankan pentingnya kelancaran logistik selama HBKN untuk mencegah stagnasi ekonomi. Mereka juga menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pengaturan alih-alih pelarangan.
Gemilang Tarigan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengusulkan agar kebijakan pembatasan di Indonesia lebih sejalan dengan praktik di luar negeri, yang memberlakukan pembatasan dengan durasi lebih singkat.
Ian Sudiana dari ALFI DKI Jakarta mengusulkan agar pembatasan angkutan kembali ke masa sebelum 2017, yaitu H-3 hingga H+1.
Kemenhub, melalui Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang, menyambut baik usulan evaluasi ulang terhadap SKB pelarangan truk sumbu 3.
Ia menyatakan, Kemenhub siap melakukan uji data terkait pergerakan orang dan logistik, serta berharap kebijakan ini dapat menguntungkan semua pihak, baik pemudik maupun pelaku industri, demi mendukung perekonomian nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










