Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Kementan, Tolak Regulasi Rokok Tanpa Merek

AKURAT.CO Para petani tembakau dan cengkeh meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melindungi keberlangsungan kedua komoditas strategis ini di tengah ancaman regulasi baru.
Surat permohonan perlindungan yang disampaikan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) kepada Kementan menyoroti aturan yang dinilai diskriminatif, seperti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementan, Rizal Ismail, menerima surat permohonan perlindungan dari perwakilan petani tembakau dan petani cengkeh.
kata dia, Kementan secara regulasi akan terus melindungi keberlangsungan komoditas dan petani tembakau serta cengkeh. Kontribusi tembakau dan cengkeh sangat besar.
Baca Juga: Riza Patria Diisukan Pimpin Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Dasco: Nanti Segera Diumumkan
"Ini perlu disuarakan dan ini akan menjadi concern kita bersama. Untuk ke depan, kita akan terus mengawal. Masih ada ruang dan waktu untuk perbaikan. Kami setiap saat, di Kementan terbuka untuk menerima masukan, ujar Rizal Ismail dalam gelaran Talkshow Perkebunan Expo“Bunex”, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (12/9/2024).
"Setelah Bunex kita akan mengundang rekan-rekan asosiasi untuk membahas dan menyampaikan masukan lagi terutama kepada Presiden kita yang baru terpilih karena beliau sangat pro petani. Harapannya agar keluh kesah kita dapat didengar,” tegasnya.
Adapun, saat ini para petani khawatir dengan kepungan regulasi yang diskriminatif terhadap mereka, yakni ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tengah dikebut penyusunannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
RPMK ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang juga menuai penolakan dari berbagai pihak, tidak terkecuali petani.
Sejumlah aturan eksesif ini diperkirakan mengancam mata pencaharian jutaan petani dan akan menggerus kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
Ketua DPN APTI, Kusnasi Mudi, menegaskan, regulasi tersebut akan merugikan jutaan petani tembakau, terutama di masa panen yang sedang berlangsung.
“RPMK dan PP. No 28 Tahun 2024 ini mengabaikan sentralitas dan strategis komoditas tembakau. Ingat, ada 2,5 juta petani tembakau yang akan terdampak langsung dari pasal-pasal pertembakaun di peraturan ini. Padahal, hanya tembakau satu-satunya andalan mata pencaharian petani yang masih bisa tumbuh di saat kemarau. Hanya tembakaulah yang bisa diandalkan. Secara otomatis, aturan kemasan polos dan PP ini akan memukul petani,” tegas Muhdi.
Ia mengungkapkan kekecewaan dan keberatannya atas wacana kemasan rokok polos tanpa merek dan berbagai pasal lainnya dalam PP. No 28 tahun 2024 yang memukul sektor pertembakuan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan ketikdasinambungan penyusun kebijakan, ketika di satu sisi tembakau diusulkan bahwa tembakau sebagai komoditas strategis, di sisi lain ada aturan yang memberatkan.
“Kami, berharap pemerintah dapat menghentikan segala proses aturan turunan PP ini dan meninjau ulang pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP. No 28 Tahun 2024, hingga masukan petani diakomodir,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat Indonesia memiliki perkebunan tembakau seluas 191,8 ribu hektare (ha) pada 2023. Luasnya berkurang sekitar 4,38 persen atau 8,8 ribu ha dari 2021yang sempat mencapai 200,6 ribu ha.
Sepanjang 2023, hanya ada 15 provinsi yang memiliki perkebunan tembakau. Adapun Jawa Timur menjadi provinsi dengan perkebunan tembakau terluas se-Indonesia, yakni 90,6 ribu ha. Proporsinya setara 47,23 persen dari total luas perkebunan nasional.
Berikutnya ada Jawa Tengah yang memiliki perkebunan tembakau seluas 50 ribu ha. Diikuti NTB dan Jawa Tengah yang masing-masing memiliki 34,3 ribu ha dan 8 ribu ha.
Sementara itu, Sekjen APCI, I Ketut Budhyman Mudara, mengungkapkan kekhawatiran atas dampak regulasi terhadap ekspor cengkeh Indonesia yang selama ini menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
Baca Juga: Profil Sintya Marisca, Selebgram yang Dikabarkan Dekat dengan Abidzar Al Ghifari
Keberadaan PP. No 28 Tahun 2024 dan upaya perampungan RPMK nya jelas mengancam posisi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara eksportir cengkeh terbesar di dunia.
Indonesia mencatat rata-rata volume ekspor tahun 2017-2021 sebesar 24,45 ribu ton atau memberikan kontribusi sebesar 32,18 persen dari total volume ekspor cengkeh dunia.
“Seluruh hasil produktivitas 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia diserap 97 persen untuk industri rokok kretek. Dan, harus diingat pula, bahwatanaman cengkeh di Indonesia lebih kurang 97 persen diusahakan olehrakyat dalam bentuk perkebunan rakyat yang tersebar di seluruhprovinsi. Efek dari keberadaan aturan yang tidak adil ini sangat besar bagi nasib petani cengkeh ke depannya," ujar Budhyman.
Pria asal Bali ini, berharap pemerintah dapat benar-benar memproteksi tembakau dan cengkeh sebagai komoditas dwi tunggal yang diserap dalam industri hasil tembakau.
Baca Juga: Keterangan Saksi, PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
Apalagi, kontribusinya signifikan bagi pendapatan negara serta memiliki dampak berganda bagi perekonomian nasional dan daerah.
“Menanam cengkeh dan tembakau bukan sekadar soal urusan ekonomi. Para petani di berbagai daerah ini sedang berjuang mempertahankan keberlangsungan tanaman yang telah menjadi warisan, budaya dan sumber mata pencaharian utama mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, APTI dan APCI berulang kali menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah untuk menolak aturan kemasan rokok polos tanpa merek hingga pasal-pasal tembakau yang bermasalah dalam PP No. 28 Tahun 2024.
Baru-baru ini, APTI dan APCI turut menandatangani pernyataan bersama dengan 20 asosiasi industri hasil tembakau lainnya untuk menolak ketentuan standardisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau dalam RPMK yang akan segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sempat Kabur, Sopir yang Tabrak Restoran Jepang di Senopati Serahkan Diri ke Polres Jaksel
Sepanjang proses perumusan aturan tembakau yang berdampak luar biasa, APTI dan APCI sangat prihatin pada minimnya keterlibatan petani Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










