Bisa Rugikan Investor, Komisi VI Minta Pemerintah Tertibkan Perusahaan-perusahaan yang Diduga Memanfaatkan TKDN IK

AKURAT.CO Lahirnya Permenperin Nomor 46 Tahun 22 dirancang sebagai upaya Kementerian Perindustrian membuka kesempatan bagi pelaku usaha industri kecil menengah (IKM), untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Hanya saja, dalam praktiknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar juga ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, mengatakan, ketentuan TKDN 40 persen itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
"Sebab, dalam implementasinya, syarat 40 persen TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup serius terhadap iklim investasi nantinya," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Menurut Bendahara Megawati Institute itu, mestinya pemerintah tidak gampang memberikan sertifikat TKDN 40 persen kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki modal tidak terbatas.
"Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN Industri Kecil. Tapi disiasati saja tanpa harus membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan besar yang ujungnya justru mengambil porsi TKDN IK. Pemerintah mestinya melakukan verifikasi dan validasi secara kredibel sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40 persen," terang Darmadi.
Ia mengatakan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.
"Lemahnya pengawasan di lapangan justru berpotensi membuat investor hengkang," ujarnya.
Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal di bawah Rp5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40 persen justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
Modus yang ditempuh pelaku bisnis tak bertanggung jawab ini dilakukan dengan sistematis.
"Diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil. Dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara daring hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," beber Darmadi.
Modal kelengkapan dokumen inilah yang kemudian digunakan untuk menawarkan produk-produk yang sebenarnya bukan merupakan hasil produksinya.
"Jelas kondisi ini bertentangan dengan semangat penerapan TKDN itu sendiri," katanya.
Tak hanya itu, Darmadi menduga modus sejenis juga terjadi pada kebutuhan sistem pendingin udara (air conditioner/AC) dalam proyek-proyek pemerintah.
Padahal, terjadinya hal ini dapat menimbulkan beberapa kerugian bagi pemerintah.
"Pertama, TKDN IK yang diharapkan dapat menumbuhkan industri kecil justru tidak mencapai sasarannya karena dimanfaatkan pelaku bisnis yang tak bertanggung jawab. Sementara, di sisi lain, hal ini justru menjadi pintu masuknya sistem pendingin udara dari merek yang sebenarnya tak memenuhi besaran nilai TKDN sesuai disyaratkan pemerintah," urainya.
Kerugian lebih besar lagi ada pada potensi terjadinya negatif investasi bagi tumbuhnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia.
"Padahal, sejalan dengan penerapan TKDN oleh pemerintah telah mendorong lebih banyak merek pendingin dan refrigerasi dari luar untuk mendirikan fasilitas produksinya di Indonesia," jelas Darmadi.
Bahkan terbaru, ada perusahaan AC asal Jepang yang tengah bersiap mendirikan fasilitas produksi di Indonesia dengan nilai investasi mencapai Rp3,3 triliun.
Baca Juga: Pilkada Ulang Harus Sesegera Mungkin jika Kotak Kosong Menang
Dijadwalkan siap beroperasi di tahun depan, perusahaan ini bakal menyerap sekitar 2.500 tenaga kerja.
"Sedemikian besar investasi dan efeknya bagi perekonomian Indonesia, membuat kondisi ini pantas menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu keberlangsungan investasi bagi para anggota. Dorongan produksi dalam negeri dari pemerintah, justru dikalahkan dengan kondisi ini," ujar Darmadi.
Lebih lanjut, ia mengharapkan pemerintah mengambil tindakan nyata melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.
"Di sinilah pemerintah mesti hadir. Tak hanya mendorong investasi, namun pula memastikan kenyamanannya melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi berbagai kementerian terkait. Selekasnya sebelum menjadi semakin masif dan mengancam investasi dalam negeri," pungkas politisi PDIP itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









