Tolak Cukai MBDK, GAPMMI: Yang Salah Itu Pola Hidup, Bukan Garam dan Gula
Yosi Winosa | 4 September 2024, 16:37 WIB

AKURAT.CO Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menolak rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Usut punya usur pengenaan cukai tersebut masuk didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang bertujuan untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM).
Melihat hal tersebut, Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, menyatakan bahwa pengenaan cukai ini bisa bikin harga minuman berpemanis naik hingga 30%. Menurut perhitungan GAPMMI, cukai ini bisa mencapai Rp1.700 per liter, yang tentunya akan memberatkan konsumen dan berdampak buruk pada industri minuman berpemanis.
"Cukai ini bisa bikin harga naik 30%, dan kalau pemerintah jadi mengenakan Rp1.700 per liter, dampaknya akan sangat besar," ujar Adhi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Adhi juga menambahkan bahwa penyebab utama Penyakit Tidak Menular (PTM) faktanya bukan hanya berasal dari konsumsi gula produk olahan, tapi lebih disebabkan oleh gaya hidup yang kurang sehat. "Lemak, garam, gula itu gak salah. Yang salah itu pola hidup dan cara kita konsumsi. Ini yang harus diperbaiki lewat edukasi. Jadi jangan salahkan produknya," jelasnya kembali.
Oleh karena itu pihaknya ingin bekerja sama dengan pemerintah untuk mengedukasi gaya hidup sehat sebagai upaya mencegah penyakit tidak menular. Bukan dikenakan cukai pada minuman berpemanis, sebab hal tersebut tentu tidak ada gunanya untuk atasi masalah PTM.
"Kita berharap bisa mengedukasi masyarakat. Karena pada akhirnya, masyarakat yang harus makan makanan seimbang, beraktivitas, dan lainnya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










