Kemenkes Kejar Target Pengesahan PP Kesehatan, AMTI: Abaikan Aspirasi Ekosistem Tembakau

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk segera mengesahkan aturan pelaksana PP No. 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini.
Langkah tergesa-gesa ini dinilai akan semakin membebani ekosistem pertembakauan di Indonesia.
Kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) atas PP No. 28 Tahun 2024 ini dikhawatirkan akan memperlebar jurang ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran nasional.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, mengungkapkan, kondisi ini menjadi ironi mengingat data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa sebanyak 101.536 pekerja di seluruh Indonesia telah mengalami PHK antara Januari hingga Juni tahun ini.
Baca Juga: Belum Selesai, Venna Melinda Pilih Ajukan Gugatan Cerai Lagi
“Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja dalam ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang tergesa-gesa dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini," ujarnya di Jakarta (3/9).
Budhyman menjelaskan, sebanyak 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu pekerja sigaret kretek tangan (SKT) yang berada di hulu ekosistem pertembakauan akan terkena imbas dari PP No. 28 Tahun 2024 yang dianggap eksesif dan menekan sisi hilir industri hasil tembakau (IHT).
“Tenaga kerja memegang peranan penting dalam berbagai jenis serta tingkatan dalam ekosistem pertembakauan. Namun, PP Kesehatan yang seharusnya fokus mengatur sektor kesehatan ternyata juga mencakup pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif yang pada kenyataannya mematikan sektor pertembakauan," tegas Budhyman.
Ia juga menyoroti dampak signifikan kebijakan ini terhadap sektor hulu pertembakauan, seperti petani tembakau dan cengkeh.
Baca Juga: Contoh 5 Susunan Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
“Beberapa daerah saat ini sedang memulai proses panen tembakau. Dengan ancaman dari pasal 429 hingga 463 dalam PP No. 28 Tahun 2024, muncul ketidakpastian yang mengkhawatirkan bagi kami," lanjutnya.
AMTI berpendapat, pengaturan pada pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP Kesehatan hanya menambah beban IHT, yang pada gilirannya akan menyebabkan pengurangan tenaga kerja dan penurunan serapan bahan baku tembakau dan cengkeh.
Salah satu pasal yang sangat memberatkan adalah Pasal 435 yang membahas ‘standardisasi kemasan.’
“Rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, dengan dorongan kuat untuk menerapkan kemasan polos seperti yang diatur dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC," jelas Budhyman.
Baca Juga: Berstatus 'Istri' Ferry Irawan, Venna Melinda: Ada Kerugian
Budhyman menambahkan, penerapan kemasan polos sangat mengabaikan kondisi IHT di Indonesia.
“AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos. Pada tahun 2014 dan 2015, kami bahkan turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menolak kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia. Kami juga salut dengan posisi Pemerintah Indonesia yang saat itu menggugat kebijakan kemasan polos di WTO," tegasnya.
Merujuk pada penyusunan RPP Kesehatan, Budhyman mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya melindungi harapan dan mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan pekerja SKT dengan regulasi yang adil dan seimbang, sehingga bisa menjadi payung pelindung bagi komoditas tembakau dan ekosistemnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 4 September 2024: Hari yang Penuh Tantangan untuk Gemini!
“Bukan sebaliknya, terburu-buru merampungkan aturan teknis PP Kesehatan yang justru bisa menambah angka pengangguran di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini. Keputusan yang seharusnya melibatkan semua pihak saja tidak transparan, apalagi untuk Peraturan Menteri Kesehatan. Pemerintah seharusnya fokus pada mengatasi ketimpangan serapan tenaga kerja, bukan memperlebar jurang kemiskinan dengan menambah angka pengangguran di sektor IHT," tambahnya.
AMTI, sebagai wadah perjuangan jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem hasil tembakau, berharap Pemerintah meninjau kembali PP No. 28/2024 dan tidak serta-merta mensahkan turunan teknis pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif pada RPMK tanpa mengedepankan partisipasi yang bermakna dari para pemangku kepentingan terdampak dan kementerian/lembaga terkait.
“Kami berharap Pemerintah mempertimbangkan aspirasi pemangku kepentingan ekosistem tembakau nasional dan tidak mematikan sumber penghidupan kami dengan regulasi yang mengacu pada negara lain. Sebagai warga negara, kami berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai Undang-Undang," tegas Budhyman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










