Berstatus 'Istri' Ferry Irawan, Venna Melinda: Ada Kerugian

AKURAT.CO Venna Melinda melalui kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno mengaku mengalami kerugian akibat dari masih memiliki status sebagai istri dari Ferry Irawan.
Baca Juga: Ferry Irawan Bakal Polisikan Venna Melinda, Ini Respons Athalla Naufal
Namun kerugian soal apanya, Wijayono enggan membeberkannya secara lebih detail.
"Ada (kerugian), cuma kita enggak perlu mengungkapkan, jadi dijalani apa adanya," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, (3/9/2024).
"Kita jalani biasa-biasa aja, enggak ada kekecewaan sama sekali. Jadi hanya buying times sebetulnya tapi emang harus dijalani," sambungnya.
Wijayono juga menuturkan jika nantinya kliennya akan menjalani persidangan seperti biasa.
"Iya sidang seperti biasa. Ya prosesnya seperti biasa," jelas Wijayono.
Baca Juga: Wejangan dari Venna Melinda untuk Verrell Bramasta Sebelum Resmi Jadi Anggota DPR RI
Venna menuturkan dirinya hanya berharap kalau sidang cerai kali ini bisa diselesaikan dengan cepat dan secara baik-baik.
"Iya inginnya Venna cepat selesai ya. Enggak ada yang mau di pengadilan lama-lama juga," pungkas kuasa hukum lainnya, Emi Wiranto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








