Jelang Aksi 28 Oktober, Pemerintah Ingatkan Mahasiswa Tak Terprovokasi

AKURAT.CO Pemerintah mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi di muka umum pada Rabu (28/10/2026) untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan suasana damai.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan, pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai,” ujar Syahganda dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat perlu dijaga bersama agar berlangsung secara konstruktif dan memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, Syahganda mengingatkan peserta aksi agar tetap bertanggung jawab, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga fasilitas publik agar aktivitas dan kepentingan masyarakat luas tidak terganggu.
“Pemerintah akan terus terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama,” katanya.
Syahganda menilai perbedaan pandangan dan kritik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, aspirasi yang disampaikan secara damai dan bertanggung jawab diharapkan menjadi bagian dari komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah.
“Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan,” tegasnya.
Selain mengimbau masyarakat menjaga ketertiban, Syahganda meminta seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama aksi berlangsung.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Menlu Singapura Minta Bertemu Prabowo, Teddy: Sore Ini Diterima
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








