Menperin Minta Industri Otomotif Hindari PHK di Tengah Penjualan Turun

AKURAT.CO Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan agar pelaku industri otomotif dan komponen kendaraan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meski saat ini penjualan mobil tengah menurun.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya gelombang PHK di sektor komponen kendaraan yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.
“Saya selalu minta kepada prinsipal-prinsipal tersebut, yang selalu saya minta adalah tidak boleh ada PHK, walaupun sekarang kita menghadapi kondisi yang cukup menantang. Tapi saya minta tidak ada PHK,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: Dorong Daya Saing, Kemenperin Gandeng Bank Daerah Perkuat Industri Padat Karya
Agus menjelaskan, meskipun penjualan mobil dalam negeri mengalami penurunan, ekspor kendaraan bermotor dari Indonesia justru mencatatkan pertumbuhan positif. Kondisi ini, menurutnya, bisa menjadi peluang bagi industri otomotif nasional untuk memperluas pasar ke luar negeri.
Selain itu, ia mendorong industri otomotif untuk menambah investasi dan memperkuat produksi dalam negeri. Menurut Agus, langkah tersebut penting guna menjaga daya saing industri nasional di tengah ketatnya persaingan global.
Namun, Agus menyadari bahwa keputusan strategis, termasuk penambahan investasi maupun kebijakan tenaga kerja, sering kali ditentukan oleh kantor pusat perusahaan yang berada di luar negeri.
“Global market itu tidak bisa ditentukan oleh office yang ada di Indonesia, itu ditentukan oleh head quarters. Misalnya kalau perusahaan-perusahaan Jepang, ya kita harus bicara di Jepang untuk mereka bisa membuka, atau mengizinkan produk-produk dari Indonesia bisa ke pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenperin Perkuat Rantai Pasok, Dongkrak Daya Saing IKM Otomotif RI
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah juga membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan, Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas Pencegahan PHK berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Selain itu, lembaga ini juga akan menjalankan program peningkatan keterampilan ulang (reskilling) serta memfasilitasi dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Menurut Airlangga, pembentukan lembaga tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan buruh dalam aksi demonstrasi baru-baru ini. Buruh sebelumnya meminta pemerintah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan PHK sebagai jaminan perlindungan tenaga kerja.
“Dengan adanya lembaga ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi para pekerja,” tegas Airlangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










