Akurat

ESDM Minta BPKP Audit Gas Industri (HGBT)

Demi Ermansyah | 23 Agustus 2024, 18:54 WIB
ESDM Minta BPKP Audit Gas Industri (HGBT)

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan subsidi gas industri melalui harga gas bumi tertentu (HGBT) sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami sekarang lagi diaudit sama BPKP. Jadi, yang pelaksana HGBT tahun ini, tahun yang lalu itu diaudit sama BPKP untuk melihat manfaatnya itu seperti apa,” ujar Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dadan menjelaskan pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk memberi gambaran yang jelas kepada pemerintah terkait dengan pengaruh HGBT kepada penerimaan negara. “Ke dalam benefit (manfaat)-nya yang oleh Indonesia itu terukurnya seperti apa. Itu lagi diaudit,” kata Dadan.

Hasil dari audit tersebut, lanjut Dadan, akan menentukan industri apa saja yang mendapatkan harga gas murah. Pembatasan bagi industri yang dapat merasakan manfaat dari gas murah diakibatkan oleh alokasi gas untuk kebijakan HGBT yang terbatas.

“Karena ini (harga) gasnya kan segitu. Ini yang minta kan makin banyak sekarang. Ya semua juga pasti akan minta,” kata Dadan.

Baca Juga: Menperin: Investor Nantikan Kelanjutan HGBT

Pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah USD6 per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan. Dengan demikian, kebijakan HGBT tidak akan berakhir pada 31 Desember 2024, sebagaimana yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Kebijakan HGBT sebesar USD6 per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri. Adapun ketujuh kelompok industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

Terkait dengan industri penerima manfaat kebijakan HGBT, Kementerian Perindustrian mengajukan usulan untuk memperluas cakupan industri. Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.